JAKARTA, KOMPAS.com - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika dikalkulasi secara nasional, kontribusi BPHTB adalah sebesar Rp 4,4 triliun.
"Sumbangan pelayanan pertanahaan, dalam hal ini BPHTB memberikan sumbangan besar bagi daerah, bahkan sebagian besar pendapatan daerah berasal dari situ," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (15/5/2016).
Ferry mengatakan, peningkatan BPHTB tidak terlepas dari sejumlah program dan terobosan untuk memberikan akses pelayanan kepada masyarakat guna mempermudah mengurus masalah pertanahan.
Menurut dia, ketika Kementerian ATR/BPN tidak melakukan pembenahan pelayanan yang memudahkan, maka secara tidak langsung juga akan menghambat pemasukan daerah.
"Ketika kami melakukan pembenahan pelayanan yang mudah, murah, dan cepat, itu sudah menghasilkan, salah satunya kenaikan BPHTB," tutur Ferry.
BPN saat ini telah memiliki sistem untuk melihat secara berkala terkait dengan BPHTB dari semua daerah. Ketika transaksinya rendah, bisa dipastikan bahwa di daerah tersebut ada masalah.
Ferry mengira, bisa jadi di daerah tersebut tidak ada pendekatan dan pemudahan pelayanan untuk mengurus BHTPB.
Seperti diketahui, ATR/BPN telah membuat sejumlah terobosan program guna mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan pertanahan.
Salah satunya antara lain, layanan Sabtu-Minggu, layanan saat Car Free Day, hingga delivery service.
"Itu semua pada dasarnya merupakan formula proaktif BPN untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat seluruh Indonesia," imbuh Ferry.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.