Menurutnya, NJOP selalu berada di bawah harga pasar. Jadi, kalaupun terjadi kenaikan, lebih karena penyesuaian harga. "Karena memang nilai properti meningkat tajam dalam tiga hingga empat tahun terakhir. Tak ada relevansinya antara melejitnya harga properti dengan kenaikan NJOP," ujar Hendra.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta, Iwan Setiawandi pun mengakui bahwa kenaikan NJOP tahun ini diberlakukan untuk menyesuaikan dengan harga pasar.
"Meskipun naik, tetap saja tidak bisa mengejar nilai pasar. NJOP tidak akan lebih tinggi dari nilai pasar. Contohnya NJOP di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, tahun ini sebesar Rp 48 juta per meter persegi. Sebelum NJOP naik, sekitar Rp 30 jutaan per meter persegi. Sementara harga pasar pasti dua kali lipat dari itu, sekarang sekitar Rp 80 jutaan per meter persegi," papar Iwan.
Jadi, baik Hendra maupun Iwan sepakat bahwa kenaikan NJOP lebih untuk penyesuaian, dan tidak perlu terlalu dikhawatirkan.
"Kita bisa lihat NJOP tanah di kawasan Thamrin nail dari Rp 33 juta per meter persegi menjadi Ro 60 jutaan per meter persegi. Angka ini tetap lebih murah dari nilai pasar yang suda berada pada kisaran Rp 100 juta per meter persegi. Dengan begitu harga propertinya pun tetap mengikuti mekanisme pasar, bukan mekanisme NJOP," tandas Hendra.