Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasar Properti "Shock" Sesaat Akibat Kenaikan NJOP di Jakarta

Kompas.com - 10/03/2014, 15:18 WIB
Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat properti dari Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda, menilai bahwa kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan Pemprov DKI terlalu tinggi. Namun demikian, secara substansi nilai NJOP DKI Jakarta memang seharusnya sudah naik.

"Naiknya terlalu tinggi, meskipun memang seharusnya naik. Ketika dinaikkan sampai 200 persen, ini akan memukul niat pembelian properti," ujar Ali kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (10/3/2014), menanggapi kenaikan NJOP bervariasi di Jakarta yang disesuaikan dengan lokasi wilayah, mulai 120 persen hingga 240 persen.
 
Ali mengatakan, kenaikan itu akan berimbas pada potensi pembelian yang melambat. Ia bilang, pasar akan terkena efek sesaat kenaikan NJOP ini.

"Market shock. Maklum saja, karena timing kenaikan NJOP ini tidak tepat. NJOP naik di saat sedang terjadi perlambatan ekonomi dan properti," kata Ali.

Seperti diberitakan, tingginya angka Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan di DKI Jakarta tahun ini terjadi karena penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta. Kenaikan NJOP di Jakarta bervariasi disesuaikan dengan lokasi wilayah, mulai dari 120 persen hingga 240 persen.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menginginkan PBB menjadi sektor Pajak Daerah yang menjadi unggulan. Jokowi mengubah besaran NJOP karena selama empat tahun, NJOP tidak naik. Besaran NJOP yang tetap selama 4 tahun tidak sesuai dengan fakta, bahwa harga pasar sudah melonjak cukup tinggi.

"Kenaikan NJOP berakibat kenaikan PBB, bagi yang keberatan bisa mengajukan permohonan keringanan, namun sebenarnya NJOP yang baru masih dibawah harga pasar sesungguhnya di lapangan," ujar Iwan, Minggu (9/3/2014) kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com