Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menginginkan PBB menjadi sektor pajak daerah yang menjadi unggulan.
Jokowi mengubah besaran NJOP karena selama empat tahun, NJOP tidak naik. Besaran NJOP yang tetap dalam empat tahun tidak sesuai dengan fakta bahwa harga pasar sudah melonjak cukup signifikan.
"Kenaikan NJOP berakibat kenaikan PBB, bagi yang keberatan, bisa mengajukan permohonan keringanan. Namun, sebenarnya NJOP yang baru masih di bawah harga pasar sesungguhnya di lapangan," ujar Iwan, Minggu (9/3/2014).
Warga bisa mengisi permohonan dan memenuhi persyaratan. Namun, besaran pengurangan maksimal hanya 75 persen dari nilai PBB yang harus dibayarkan. Permohonan itu pun bisa ditolak pemerintah jika tidak memenuhi persyaratan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.