Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Kecam Pernyataan Ahok Soal Kontraktor "Abal-abal"

Kompas.com - 16/05/2016, 08:56 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) DKI Jakarta sebagai wadah berhimpunnya para kontraktor DKI Jakarta, mengecam keras Gubernur DKI Jakarta- Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait pernyataannya tentang kontraktor "abal-abal".

Ahok mengatakan, berdasarkan pengalaman, kontraktor kecil "abal-abal" ini tidak akan memberikan hasil sebagus kontraktor besar.

Atas pernyataan ini, Gapensi DKI meminta Ahok untuk membuktikan ucapannya tersebut dalam waktu 2x24 jam terhitung mulai hari ini, Senin (16/5/2016).

"Apabila Gubernur tidak bisa membuktikan ucapannya, maka akan dilaporkan ke pihak yang berwajib dalam perkara pidana," kata Direktur Eksekutif Gapensi DKI Jakarta Setu Albertus, berdasarkan keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (14/5/2016).

Menurut Albertus, pernyataan Ahok itu justru menunjukkan Pemda DKI Jakarta selama ini juga telah menerbitkan dan mengedarkan dokumen "abal-abal" kepada kontraktor di wilayah DKI Jakarta.

Pemda juga dituding telah melakukan kontrak fiktif dengan kontraktor "abal-abal".

Pasalnya, kata Albertus, bila dilihat dari aspek legalitas, tidak ada kontraktor rekanan Pemda DKI Jakarta yang "abal-abal".

Seluruh dokumen administrasi kontraktor diterbitkan dan mendapat legalitas dari Pemda DKI Jakarta melalui proses survei lapangan secara ketat.

Survei ini dilakukan oleh Staff Pemda DKI Jakarta, antara lain mencakup, Izin Domisili, SIUP, TDP, UUG, SPPL, IUJK dan lain-lain.

Kedua, lanjut Albertus, kontrak profesional dilakukan sendiri oleh Pemda DKI Jakarta dan kontraktor dalam keadaan yang sadar atau tanpa paksaan dari pihak manapun.

Sebelum dilakukan kontrak profesional, yang disebut kontraktor "abal-abal" ini sudah melawati proses seleksi ketat dalam tahapan pelelangan, baik dari aspek legalitas, teknis maupun harga penawaran yang wajar.

Proses ini lagi-lagi dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP), yaitu badan yang bertanggung jawab atas proses pengadaan barang dan jasa dalam APBD DKI Jakarta.

Selain itu, jelas Albertus, dalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor "Abal Abal" melaksanakan pekerjaan berdasarkan perancanaan yang dibuat oleh Pemda DKI Jakarta bersama konsultan perencana dan selama pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Kontraktor "Abal Abal" diawasi oleh konsultan perencana independen dan profesional, yang juga ditunjuk oleh Pemda DKI Jakarta.

Pengawasan ini, kata Albertus, berkaitan dengan metode kerja, jadwal waktu, kualitas bahan dan mutu pekerjaan.

"Apabila tidak sesuai, Pemda DKI Jakarta berhak tidak menerima hasil pekerjaan dimaksud," sebut Albertus.

Lebih lanjut, apabila ditemukan pelanggaran yang signifikan dan tidak sesuai kontrak, pemda berhak menuntut secara hukum kontraktor dimaksud.

Namun, dalam kenyataannya, tidak ada satupun hasil kerja yang dimaksud oleh Ahok sebagai kontraktor "Abal Abal", ditolak oleh Pemda DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau