JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Jasa Konstruksi masih dalam pembahasan di DPR. Dalam RUU ini, salah satu yang diatur adalah soal kriminalisasi badan usaha konstruksi.
Jika badan usaha konstruksi tidak membangun sesuai UU yang berlaku, mereka akan menerima surat peringatan. Namun demikian, badan usaha tidak bisa langsung dipidana oleh aparat hukum.
"Apabila ada pengaduan kepada aparat hukum pada saat kontrak berjalan, aparat hukum dalam waktu 30 hari, tetap berkoordinasi dengan Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP)," ujar Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yusid Toyib, di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kamis (31/3/2016).
APIP ini, kata Yusid, terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Inspektorat Jenderal (Irjen).
Pada prosesnya nanti, aparat hukum bekerjasama dengan APIP. Kemudian BPKP akan turun dan memeriksa surat pengaduan. Jika ditemukan adanya laporan palsu, APIP bisa melakukan klarifikasi kepada polisi.
Sementara jika memang laporan tersebut terbukti, maka polisi bisa menindaklanjuti dengan memperkarakan badan usaha tersebut.
Adapun untuk pembentukan komite khusus, Yusid mengatakan pemerintah tengah mempertimbangkannya. Namun, komite tersebut bertugas saat ada kecelakaan bangunan gedung.
"Misalnya, ada gedung yang lagi dibangun dan roboh. Pada saat roboh itu tidak ada yang meninggal. Nah, kasus itu akan ditelusuri lewat komisi," jelas Yusid.
Di sisi lain, tambah dia, jika ada nyawa yang hilang akibat bangunan gedung robòh, aparat hukum bisa mengusutnya. Lebih jauh, aparat hukum juga bisa menindak pidana kontraktor jika terbukti bersalah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.