Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"90 Persen Sengketa Konstruksi Tidak Selesai Karena Ujung-ujungnya Duit"

Kompas.com - 15/03/2016, 15:52 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia (Badapski) telah menjadi salah satu lembaga yang banyak menerima kasus sengketa konstruksi di Indonesia, selain pengadilan dan arbitrase.

"Wah iya jelas banyak, hampir 90 persen kontrak mesti tidak selesai dan ada sengketa karena ujung-ujungnya duit," ujar Sekretaris Badapski, Sarwono Hardjomuljadi, di Kementerian PUPR, Selasa (15/3/2016).

Sarwono juga menambahkan, Badapski sudah menyelesaikan banyak sengketa yang datang meskipun urung menyebutkan sengketa mana saja yang datang ke Badapski dan telah diselesaikannya.

"Oh itu rahasia, yang bersengketa dan melapor ke kita nggak akan kita buka. Kalau di pengadilan kan di buka, orang boleh dengerin kok, tapi kalau ini sidangnya tertutup," tambah Sarwono.

Tahun lalu, menurut dia, sudah banyak yang masuk kontrak-kontraknya. Badapski juga mengharapkan tidak ada sengketa lagi. Tetapi seandainya ada sengketa, Badapski sudah siap.

"Nah (jumlah sengketa) itu yang nggak boleh diumumkan, diomongin apa-apanya nanti kita salah. Pokoknya udah banyak," ucapnya.

Pemilihan Badapski sebagai lembaga untuk menyelesaikan sengketa konstruksi oleh pihak yang bersengketa tak terlepas dari mahalnya biaya penyelesaian sengketa di pengadilan.

Sengketa yang terjadi akibat kontrak konstruksi sendiri sering terjadi karena adanya ketidaksamaan pemahaman antara kedua belah pihak yang terlibat kontrak konstruksi.

"Umumnya, 75 persen itu terjadi karena beda interpretasi, yang satu bacanya apa, yang lain membacanya apa. Jadi berbeda pemahamannya," tambah Sarwono.

Sebagai pencegah agar tidak terus terjadi sengketa, Badapski akan berperan sebagai penengah dan memberi penjelasan terkait kontrak konstruksi.

Selain itu untuk penyelesaian, Badapski memilih menggunakan dewan sengketa atau dispute boards selaku alternatif penyelesai sengketa.

Sejatinya, penyelesaian sengketa konstruksi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Undang Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi.

Keduanya menerapkan berbagai macam cara seperti arbitrase, mediasi, konsultasi, konsiliasi, hingga ligitasi atau pengadilan untuk menyelesaikan sengketa konstruksi.

Namun, cara-cara itu dinilai kurang efisien dan efektif mengingat waktu yang dibutuhkan cenderung lama, terutama ketika melibatkan pengadilan.

Oleh karena itu, Badapski memilih alternatif lain dalam bentuk dewan sengketa untuk bisa menyelesaikan sengketa konstruksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com