JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi telah menerbitkan aturan kepemilikan hunian bagi orang asing sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara pemberian, pelepasan, atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.
Aturan kepemilikan hunian bagi orang asing dikeluarkan untuk mendorong iklim investasi di Indonesia. Baca: Pemerintah Terbitkan Aturan Kepemilikan Hunian bagi Orang Asing
Kepemilikan dapat berupa rumah tunggal ataupun satuan rumah susun (apartemen) dan hanya diberikan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia.
Selain itu, pembelian hanya berlaku untuk pembelian baru langsung dari pengembang atau pemilik tanah, bukan pembelian dari tangan kedua.
Pemerintah juga mengatur harga minimal hunian yang dapat dimiliki orang asing yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri.
Baca: Di Jakarta, Orang Asing Bisa Beli Apartemen Seharga Rp 5 Miliar
Head of Residence Development Astra Property, Wibowo Muljono menyambut positif kebijakan pembatasan harga hunian yang bisa dibeli orang asing. Meskipun kebijakan ini ditujukan hanya untuk segmen pasar tertentu.
"Pembelinya juga harus yang spesial atau end user," ujar Wibowo kepada Kompas.com, Selasa (19/4/2016).
Apartemen dengan harga minimal Rp 5 miliar, memang dapat dikategorikan sebagai hunian kelas atas atau mewah.
Menurut studi Cushman & Wakefield Indonesia, apartemen senilai itu hanya terdapat di area central business district atau CBD Jakarta yang hingga per kuartal I-2016 mengalami peningkatan 8,8 persen.
Saat ini harga rata-rata apartemen di CBD Jakarta mencapai Rp 48,1 juta per meter persegi. Biasanya luasan minimal yang ditawarkan mulai dari 70 meter persegi atau 90 meter persegi.
Sementara harga rata-rata apartemen di area primer non-CBD Jakarta sudah menyentuh level Rp 39,6 juta per meter persegi atau naik 4,2 persen.