Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Jakarta, Orang Asing Bisa Beli Apartemen Seharga Rp 5 Miliar

Kompas.com - 19/04/2016, 10:31 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akhirnya menerbitkan aturan kepemilikan hunian bagi orang asing sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara pemberian, pelepasan, atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.

Aturan kepemilikan hunian bagi orang asing dikeluarkan untuk mendorong iklim investasi di Indonesia. Baca: Pemerintah Terbitkan Aturan Kepemilikan Hunian bagi Orang Asing

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, selama ini investor asing membutuhkan fasilitas perumahan untuk mendukung bisnis mereka di Indonesia.

Kepemilikan dapat berupa rumah tunggal ataupun rumah susun dan hanya diberikan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia.

Selain itu, pembelian hanya berlaku untuk pembelian baru langsung dari pengembang atau pemilik tanah, bukan pembelian dari tangan kedua.

Pemerintah juga mengatur harga minimal hunian yang dapat dimiliki orang asing yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri.

Harga minimal mengacu pada harga tertinggi dari wilayah tersebut. Untuk wilayah DKI Jakarta, orang asing bisa membeli dan memiliki satuan rumah susun atau apartemen untuk ditinggali dengan harga minimal pembelian Rp 5 miliar. 

Terhadap hal ini, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Edi Ganefo, menilai pembatasan harga minimal properti (rumah tinggal dan apartemen) sebagai langkah bagus.

"Itu harga minimum yang pas di Jakarta. Terlebih ada sanksi jika sudah tidak lagi tinggal di Indonesia maka hak pakainya akan hilang," ujar Edi kepada Kompas.com, Selasa (19/4/2016). 

Adapun apartemen dengan harga minimal Rp 5 miliar dapat dikategorikan sebagai hunian kelas atas atau mewah. 

Menurut studi Cushman & Wakefield Indonesia, apartemen senilai itu hanya terdapat di area central business district atau CBD Jakarta yang hingga per kuartal I-2016 mengalami peningkatan 8,8 persen.

Saat ini harga rata-rata apartemen di CBD Jakarta mencapai Rp 48,1 juta per meter persegi. Biasanya luasan minimal yang ditawarkan mulai dari 70 meter persegi atau 90 meter persegi.

Sementara harga rata-rata apartemen di area primer non-CBD Jakarta sudah menyentuh level Rp 39,6 juta per meter persegi atau naik 4,2 persen. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau