Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Properti Asing yang "Terlambat Lahir"...

Kompas.com - 16/04/2016, 22:32 WIB
M Latief

Penulis

BATAM, KOMPAS.com  - Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan bahwa dirinya telah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 13 Tahun 2016 yang mengatur orang asing dalam kepemilikan properti di Indonesia. Hal paling menonjol dari aturan baru itu adalah pembatasan harga minimal hunian yang bisa dibeli oleh warga negara asing (WNA).

"Permen ini merupakan elaborasi dari Peraturan Pemerintah (PP) No 103 tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Salah satu yang diatur adalah tentang besaran harga minimal properti hunian yang boleh dibeli oleh warga negara asing (WNA). Ada 12 klasifikasi batasan harga minimal yang diatur dalam permen ini," papar Ferry usai perayaan HUT REI ke-44 di Studio Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (14/4/2016).

Ferry mengatakan, dengan aturan tersebut harga properti minimal di setiap wilayah akan berbeda-beda. Harga apartemen yang dapat dibeli WNA di Jakarta misalnya, harganya lebih dari Rp 10 miliar per unit, sedangkan di Sulawesi Selatan harga minimalnya adalah Rp 5 miliar per unit.

"Orang asing boleh membeli rumah susun atau rumah tapak dengan dasar sebagai hak pakai," kata Ferry.

Ferry berharap diterbitkannya Permen tersebut akan mampu mendorong iklim investasi di Tanah Air. Pasalnya, selain selama ini menimbulkan ketidakpastian bagi bisnis properti, persoalan kepemilikan properti asing juga menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait ketersediaan lahan.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Realestate Indonesia (REI) Eddy Hussy menyatakan apreasiasinya kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN. Meskipun menurutnya momentum keluarnya izin tersebut sudah terlewat, Eddy berharap hasil positif dari Permen tersebut.

"Hasilnya pasti positif. Tapi, untuk awal di tahun-tahun pertama pertumbuhannya tidak akan terlalu besar. Orang asing pun akan melihat dulu kondisi di tanah air setelah Permen ini berjalan," ujar Eddy.

Dia memprediksi di tahun-tahun pertama terbitnya Permen itu angka pertumbuhan kapitalisasi asing yang masuk bisa mencapai 5 persen. Namun, sekali lagi, menurut Eddy, efek dari sisi bisnis internasional atau asing belum bisa diprediksi lebih jauh.

Sementara di tempat yang sama, Ketua Badan Pertimbangan Organisasi REI Setyo Maharso menyatakan sepakat dengan Eddy. Terutama, menurut dia, momentum keluarnya izin tersebut sebetulnya sudah terlambat mengingat kondisi ekonomi dunia sedang lesu. Dia menilai Indonesia tidak siap menghadapi persaingan global.

"Kenapa terlambat, karena izinnya keluar di saat kondisi ekonomi dunia sedang lesu. Kita seakan-akan merasa barang ini munculnya terlambat. Kita seperti tidak siap menghadapi persaingan dengan dunia luar," ujar Maharso.

Namun, Maharso mengaku tetap memberikan pandangan positif dengan terbitnya Permen tersebut. Dia mengingatkan bahwa hal paling penting bagi pebisnis asing adalah sebuah aturan atau kepastian hukum. Pemerintah harus tetap konsisten dengan aturan main yang sudah ditetapkannya.

"Contohnya, di aturan mainnya seharga Rp 2 miliar, tapi besok-besok lain lagi, berubah lagi jadi berapa misalnya. Kalau tidak konsisten seperti itu lebih baik tidak perlu dikeluarkan aturan. Lalu, misalnya aturan sudah dibuat, pengembangnya sudah membangun, tapi ternyata tidak terserap pasokannya, itu bagaimana. Itu juga penting dipikirkan," kata Maharso.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau