BATAM, KOMPAS.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akhirnya mengeluarkan aturan kepemilikan hunian bagi orang asing.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara pemberian, pelepasan, atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.
"Sudah saya tanda tangani dan ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015," ujar Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan di Batam, Kamis (14/4/2016).
Aturan kepemilikan hunian bagi orang asing dikeluarkan untuk mendorong iklim investasi di Indonesia. Menurut Ferry, selama ini investor asing membutuhkan fasilitas perumahan untuk mendukung bisnis mereka di Indonesia.
"Ini bagian kemudahan perizinan. Kita berikan percepatan, ketepatan, dan kepastian bagi investor," katanya.
Kepemilikan dapat berupa rumah tunggal ataupun rumah susun dan hanya diberikan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia.
Selain itu, pembelian hanya berlaku untuk pembelian baru langsung dari pengembang atau pemilik tanah, bukan pembelian dari tangan kedua.
Pemerintah juga mengatur harga minimal hunian yang dapat dimiliki orang asing yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri.
Harga minimal mengacu pada harga tertinggi dari wilayah tersebut. Ferry mencontohkan untuk wilayah DKI Jakarta, harga rumah tinggal yang dapat dimiliki orang asing harus lebih dari Rp 10 miliar untuk rumah tinggal dan Rp 5 miliar untuk rumah susun.
Penghitungan harga minimal mengacu pada harga zona tanah dan harga pasaran properti di wilayah tersebut. Karena itu, harga minimal di Jakarta akan berbeda dengan Yogyakarta dan Sumatera Utara.
Meski berstatus hak pakai, Ferry menegaskan investor asing tidak akan dipersulit dalam mengajukan perpanjangan. Selama mereka masih melakukan bisnis di Indonesia, perpanjangan kepemilikan dapat dilakukan.
Hunian juga dapat diwariskan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia. Namun, apabila orang asing ataupun ahli waris tidak lagi memiliki izin tinggal atau meninggalkan Indonesia, pemerintah memberikan jangka waktu satu tahun agar hunian tersebut dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat.
"Kita kasih waktu setahun untuk mengembalikan. Tidak boleh disewakan, kalau ditemukan akan kita cabut haknya," kata Ferry.
Jika dalam jangka waktu satu tahun hak atas rumah dan tanahnya belum dilepaskan atau dialihkan, maka akan dilelang oleh negara atau menjadi milik pemegang hak milik atau hak pengelolaan.
Hasil lelang diberikan kepada orang asing/ahli waris setelah dikurangi dengan biaya lelang ataupun biaya lain yang telah dikeluarkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.