Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Kepemilikan Properti Asing Cuma Berdampak di Daerah "3B"

Kompas.com - 16/03/2016, 18:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, ternyata hanya berdampak di Batam, Bintan, dan Bali.

Kawasan yang identik dengan julukan "3B" itu, memang merupakan destinasi bagi orang asing untuk membelanjakan uangnya. (Baca: Akhirnya, Orang Asing Diizinkan Punya Miliki Hunian)

Ketiganya juga merupakan tujuan wisata yang sudah populer di mata turis-turis mancanegara. Jadi, tidak mengherankan banyak orang asing yang membeli properti di sana.

"Batam diincar oleh orang Singapura. Mereka punya bisnis atau industri di Batam, jadi butuh rumah untuk dijadikan tempat tinggal. Sementara Bali merupakan "pelarian" orang-orang Australia," papar Ketua DPD AREBI DKI Jakarta, Lukas Bong, kepada Kompas.com, Rabu (16/3/2016). 

Menurut Lukas, Bintan di Kepulauan Riau juga sudah dianggap sebagai surga bagi orang-orang Singapura atau Malaysia yang ingin berlibur.

Namun begitu, kata Lukas, secara umum PP nomor 103/2015 tersebut nihil dampaknya terhadap pertumbuhan properti di Indonesia. 

Hal itu lantaran beleid baru ini justru tidak sesuai dengan ekspektasi pasar. Misalnya, jangka waktu kepemilikan.

Seharusnya status Hak Pakai yang tercantum dalam pp tersebut disamakan dengan Hak Guna Bangunan (HGB), agar orang asing semakin tertarik membeli.

Contohnya Singapura yang memberlakukan status free hold. Status ini sama kekuatan hukumnya dengan sertifikat hak milik, sehingga banyak pembeli asing termasuk asal Indonesia yang beli rumah di sana.

Harga terlalu tinggi

Kekurangan lainnya yang menjadi alasan pp tersebut tak bergigi adalah tentang batasan harga properti yang bisa dibeli orang asing. 

"Ada yang mengusulkan Rp 5 miliar atau Rp 10 miliar. Angka-angka asumsi dan spekulatif ini justru akan makin membuat orang asing emoh membeli properti di Indonesia," tambah Lukas.

Harga properti Rp 5 miliar dan Rp 10 miliar yang diusulkan oleh beberapa pihak, termasuk mahal bagi orang asing. Termasuk oleh orang Singapura sekalipun.

"Mereka menganggap harga properti tersebut terlalu mahal. Siapa yang mau beli? Mungkin hanya orang asing yang levelnya pengusaha sukses yang memang mampu membeli dengan harga setinggi itu," beber Lukas.

Sementara pada saat bersamaan, harga properti di Singapura dalam beberapa tahun terakhir, justru menurun seiring langkah-langkah pendinginan yang diambil pemerintahnya.

Harga properti residensial merosot hampir 4 persen pada 2015 dan Knight Frank memprediksi akan lebih turun lagi, yakni 3,3 persen pada tahun ini.

"Kondisi ini makin memicu keengganan asing belanja properti di Indonesia," pungkas Lukas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Tips
Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Berita
Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Ritel
Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Titipan Prabowo Buat Penghuni Huntap Cianjur

Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Titipan Prabowo Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Tepis soal Proyek Jumbo Disetop, Dody: Cuma Selektif

Tepis soal Proyek Jumbo Disetop, Dody: Cuma Selektif

Berita
Cakupan Layanan Irigasi Bendungan Semantok Akan Ditambah 499 Hektar

Cakupan Layanan Irigasi Bendungan Semantok Akan Ditambah 499 Hektar

Berita
Keluhan Penghuni Huntap Tahap III Cianjur, Mulai dari Air Keruh hingga Baru Dapat Sertifikat 10 Tahun

Keluhan Penghuni Huntap Tahap III Cianjur, Mulai dari Air Keruh hingga Baru Dapat Sertifikat 10 Tahun

Berita
Rencana Ambisius Iran, Punya Jaringan Kereta ke China via Afganistan

Rencana Ambisius Iran, Punya Jaringan Kereta ke China via Afganistan

Berita
Durasi Perjalanan Tamu Asing di Jakarta Lebih Pendek

Durasi Perjalanan Tamu Asing di Jakarta Lebih Pendek

Hotel
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau