Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Kepemilikan Properti Asing Mendesak Diberlakukan

Kompas.com - 09/03/2015, 19:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com -  Era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada 2015 dianggap sebagai momentum terbaik dibukanya kepemilikan properti asing di Indonesia. Sejauh ini, orang asing hanya diperbolehkan membeli properti dengan status hak pakai dan hak guna usaha.

Terbukanya pasar ekonomi bebas ini, harus dimanfaatkan pemerintah melalui penerbitan regulasi kepemilikan properti asing. Pasalnya, minat asing memiliki properti di Indonesia sangat tinggi dan transaksi  jual beli sudah banyak terjadi. Namun, transaksi tersebut di bawah tangan, sehingga negara tidak menikmati hasil dari transaksi melalui penerimaan pajak, secara maksimal.

Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Eddy Hussy, menegaskan, pemerintah tidak perlu takut membuka kesempatan ini karena penghasilan devisanya besar. Ia percaya, dengan adanya regulasi yang jelas, pihak asing bisa memberikan kontribusi dalam kegiatan industri negara.

"Regulasi kepemilikan properti asing, bisa menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di bidang properti. Pendorong ini, antara lain berupa penyerapan tenaga kerja dan penggunaan bahan bangunan," ujar Eddy saat temu media, di Sentul City, Bogor, Ahad (8/3/2015).

Eddy melanjutkan, terdapat dua pemikiran yang bisa menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun regulasi kepemilikan properti asing. pertama, pembatasan harga dan jenis properti serta pembatasan presentase kepemilikan asing.

Pada poin pembatasan harga dan jenis properti, pemerintah bisa memberlakukan harga jual minimal Rp 10 miliar untuk apartemen. Batasan ini, diharapkan bisa mempertegas segmentasi pasar agar tetap berada di kalangan atas. Dengan demikian, properti di segmen kalangan menengah bawah tetap terproteksi untuk masyarakat Indonesia.

Sementara pada pembatasan presentasi kepemilikan, pemerintah bisa menetapkan jumlah unit maksimal yang boleh dimiliki asing adalah sebesar 49 persen dari total unit yang tersedia.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Ignesjz Kemalawarta, juga menjelaskan, pemerintah perlu menerapkan regulasi properti di Indonesia.

"Misalnya, kepemilikan apartemen dan shopping mall asing. Selama ini belum ada regulasinya," jelas Ignesjz.

Selain itu, rumah tapak, hotel, dan kantor juga perlu regulasi untuk kepemilikan asing di luar hak guna pakai dan hak guna usaha. Dengan begitu, dapat diproyeksikan pertumbuhan sektor properti akan terus tumbuh dalam beberapa waktu ke depan. Pasalnya, ada peningkatan 90 juta kelas menengah yang akan mampu membeli properti di 2030.

Proyeksi kelas menengah pada 2015 saja, menurut Ignesjz mencapai 62 juta orang. Para penduduk kelas menengah ini bisa menyisihkan 10-15 persen pendapatannya untuk membeli properti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau