JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi telah menerbitkan aturan kepemilikan hunian bagi orang asing sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara pemberian, pelepasan, atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.
Aturan kepemilikan hunian bagi orang asing dikeluarkan untuk mendorong iklim investasi di Indonesia. Baca: Pemerintah Terbitkan Aturan Kepemilikan Hunian bagi Orang Asing
Kepemilikan dapat berupa rumah tunggal ataupun satuan rumah susun (apartemen) dan hanya diberikan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia.
Selain itu, pembelian hanya berlaku untuk pembelian baru langsung dari pengembang atau pemilik tanah, bukan pembelian dari tangan kedua.
Pemerintah juga mengatur harga minimal hunian yang dapat dimiliki orang asing yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri.
Baca: Di Jakarta, Orang Asing Bisa Beli Apartemen Seharga Rp 5 Miliar
Head of Residence Development Astra Property, Wibowo Muljono menyambut positif kebijakan pembatasan harga hunian yang bisa dibeli orang asing. Meskipun kebijakan ini ditujukan hanya untuk segmen pasar tertentu.
"Pembelinya juga harus yang spesial atau end user," ujar Wibowo kepada Kompas.com, Selasa (19/4/2016).
Apartemen dengan harga minimal Rp 5 miliar, memang dapat dikategorikan sebagai hunian kelas atas atau mewah.
Menurut studi Cushman & Wakefield Indonesia, apartemen senilai itu hanya terdapat di area central business district atau CBD Jakarta yang hingga per kuartal I-2016 mengalami peningkatan 8,8 persen.
Saat ini harga rata-rata apartemen di CBD Jakarta mencapai Rp 48,1 juta per meter persegi. Biasanya luasan minimal yang ditawarkan mulai dari 70 meter persegi atau 90 meter persegi.
Sementara harga rata-rata apartemen di area primer non-CBD Jakarta sudah menyentuh level Rp 39,6 juta per meter persegi atau naik 4,2 persen.
1. Langham Residences
Apartemen ini dikembangkan Agung Sedayu Group. Lokasinya berada di jantung central business district (CBD) Sudirman Jakarta yang merupakan alamat bisnis nomor satu di Indonesia. Harga berdasarkan transaksi sekitar Rp 75 juta per meter persegi.
2. Raffles Residences
Ciputra Group menjadikan apartemen yang berada dalam superblok Ciputra World Jakarta ini sebagai mahakarya. Harga transaksi terbaru mencapai Rp 66 juta per meter persegi.
3. Anandamaya Residences
Debut Astra International melalui Astra Property ini patut diperhatikan. Harga apartemennya berada pada level Rp 68 juta per meter persegi. Lokasinya di Jalan Jend Sudirman, tak jauh dari CBD Sudirman.
4. Dharmawangsa Residences
Inilah satu-satunya apartemen yang berada di luar CBD Jakarta. Lokasinya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Harga transaksi apartemen yang dikembangkan Samudranayaka Unggul ini mencapai Rp 60 juta per meter persegi.
Farpoint Realty memang belum secara resmi melansir produk apartemen supermewahnya yang berada di jantung Mega Kuningan ini. Namun, menurut Colliers, apartemen ini sudah dipasar dan menarik minat pembeli dengan harga transaksi Rp 55 juta per meter persegi.
6. The Regent Residences
Di dalam area pengembangan Mangkuluhur City, Jl Gatot Subroto, apartemen ini berada. Harga teraktual menembus angka Rp 55 juta per meter persegi. Pengembangnya adalah KG Global Development.
7. Le Parc
PT Putragaya Wahana mengintegrasikan apartemennya ini dengan gedung perkantoran tertinggi di kawasan Thamrin Jakarta Pusat, dalam superblok Thamrin Nine. Harga transaksi Rp 50 juta per meter persegi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.