Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hanya Rp 50.000

Kompas.com - 14/04/2016, 11:20 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

GARUT, KOMPAS.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan skema pengurusan sertifikat bagi perseorangan atau perusahaan melalui loket-loket BPN.

Menurut Menteri ATR/BPN, dengan mengurus sendiri tanpa perwakilan atau bahkan calo, proses penerbitan sertifikat justru lebih mudah.

"Pertama, datang ke loket BPN, nanti diberi barcode atau PIN. Kalau ketemu si A, si B, ya kita susah (melacaknya)," ujar Ferry di Garut, Jawa Barat, Rabu (13/4/2016).

Ia menjelaskan, jika masyarakat mengurus sendiri ke loket BPN dan diminta membayar sejumlah dana, minta buktinya.

Pasalnya, seluruh besaran biaya layanan pertanahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

PP ini menjadi standar biaya yang ditetapkan untuk administrasi mengurus tanah, yaitu Rp 50.000.

Saat masyarakat sudah mendapatkan barcode atau PIN, seharusnya administrasi selesai maksimal tujuh hari. Jika pada hari ke-8 belum selesai, masyarakat bisa mengadukan kembali ke BPN.

"Kami bisa lacak dengan adanya barcode secara online. Makanya, kalau beli tanah, tanya BPN," tutur Ferry.

Oknum BPN

Sementara itu, terkait adanya oknum BPN yang meminta sejumlah biaya di luar dari ketentuan yang berlaku, Ferry menegaskan akan memberikan sanksi.

Pemungutan dana di luar dari ketentuan ini, menurut dia, masuk dalam kategori korupsi dan harus segera ditindak.

Untuk itu, Ferry mengimbau masyarakat agar tidak lagi berpikir negatif soal BPN yang selalu memungut dana besar atau mengeluarkan sertifikat dalam waktu lama.

"Kalau kita terus-menerus berpikir BPN lama mengurusnya, itu ciri-ciri orang yang biasanya menghindari ke BPN. Kami tantang datang sendiri ke BPN, langsung dan jangan diwakili," ucap Ferry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com