Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reforma Agraria, PKL Bisa Dapat HGB 5 Tahun

Kompas.com - 13/04/2016, 22:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

GARUT, KOMPAS.com - Reforma Agraria tidak hanya dilakukan di daerah-daerah. Program ini juga diberlakukan di kota besar, salah satunya berupa pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada pedagang kaki lima (PKL).

Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 21 Tahun 2015.

"Kita juga keluarkan Permen yang mengatur keberhakan PKL, sebagai bentuk kemudahan dalam memperoleh sebuah ruang berusahanya mana kala dalam kawasan penataan," ujar Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan di acara Penyerahan Sertifikat Hak Milik untuk Petani Badega, Garut, Jawa Barat, Rabu (13/4/2016).

Tanah yang diberikan, kata Ferry, adalah tanah-tanah pemerintah daerah, kementerian, atau lembaga negara.

Ketika penataan PKL dilakukan, pemerintah bisa memberikan luasan lahan seberapa pun jumlahnya.

Ferry mengatakan, lahan ini dimaksudkan untuk memberi ketenangan. Para PKL membutuhkan kepastian atas tempat berjualan.

Selama ini, para PKL seringkali tidak merasa nyaman saat mereka tengah berjualan. Mereka khawatir, kawasan-kawasan yang didiami, setiap saat bisa tergusur.

Dengan Permen tersebut, imbuh Ferry, PKL mendapatkan lahan sementara yang bisa digunakan selama 5 tahun.

"Kenapa 5 tahun? Kok sebentar betul? Lima tahun itu adalah doa dari kami (pemerintah), tahun ke-6, Bapak (PKL) akan punya ruko," kata Ferry.

Rabu ini (13/4/2016) Kementerian ATR/BPN menyerahkan lahan seluas 383 hektar kepada petani Badega, Garut, Jawa Barat, melalui program Reforma Agraria.

Lahan dengan status Sertifikat hak milik (SHM) tersebut diserahkan kepada 1.250 kepala keluarga petani.

"Kita membatasi bahwa tanah tidak boleh dijual dengan alasan apapun dalam 10 tahun pertama. Jika ketahuan dijual, kita ambil kembali dan kita berikan pada yang lain, yang memang butuh tanah di tempat itu," jelas Ferry.

Tanah ini, tambah dia, baru boleh dijual pada tahun ke-11. Namun, penerimanya harus yang berada dalam kelompok penerima sertifikat hari yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau