Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/04/2016, 10:51 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, hanya ruang-ruang yang sudah ada, yang boleh dimasukkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Namun, hal sebaliknya justru terjadi pada RTRW DKI Jakarta.

Menurut Dosen Kelompok Keahlian perumahan Permukiman Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan (SKPPK) Institut Teknologi Bandung (ITB), Jehansyah Siregar, dalam RTRW DKI Jakarta 2011-2030, sudah muncul pulau-pulau reklamasi.

"Ini kan belum direklamasi, belum ada izin reklamasinya, belum ada izin prinsip, dan belum jelas Amdal, bagaimana tiba-tiba masuk dalam rencana tata ruang?" ujar Jehansyah kepada Kompas.com, Jumat (8/4/2016).

Ia melanjutkan, saat ini pulau reklamasi yang muncul di RTRW masih berupa lautan. Seharusnya, RTRW menampilkan daratan atau perairan yang sudah ada, saat RTRW tersebut dibuat.

Meskipun dikatakan akan ada pulau baru yang akan direklamasi, jika saat pembuatan RTRW pulau tersebut belum ada, maka tidak bisa dimasukkan.

Selain itu, Jehansyah menambahkan, kesalahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lainnya adalah dengan membuat RTRW tanpa mengacu pada RTRW Jabodetabek.

Padahal, Kementerian Pekerjaan Umum sudah menetapkan RTRW Jabodetabek melalui Peraturan Presien (Perpres) Nomor 54 Tahun 2008. Di RTRW Jabodetabek, tidak ada pulau-pulau reklamasi.

"Dipaksakan dibuat RTRW DKI 2030 Perda Nomor 1 Tahun 2012 dan masuk tuh reklamasi. Diselipkan atau menyusup tiba-tiba ada gambar 17 pulau itu," kata Jehansyah.

Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yaitu bahwa RTRW di bawah Perda harus mengacu RTRW yang dibuat nasional.

Dalam hal ini, RTRW DKI Jakarta harus mengacu RTRW Jabodetabek yang dibuat oleh Kementerian PU. Demikian juga RTRW kabupaten/kota, harus mengacu RTRW provinsi.

Jehansyah menilai, hal tersebut terjadi karena adanya Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 yang membolehkan kepala daerah mengeluarkan izin reklmasi.

Dengan demikian, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengeluarkan izin reklamasi tanpa melihat RTRW Jabodetabek yang tidak menampilkan 17 pulau reklamasi.

"Ahok bisa bilang dasarnya (mengeluarkan izin) dari Keppres Nomor 52 Tahun 1995. Tapi tidak bilang tuh kalau di RTRW Jabodetabek ada (reklamasi), karena memang di situ masalahnya," jelas Jehansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau