Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bernardus Djonoputro
Ketua Majelis Kode Etik, Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP)

Bernardus adalah praktisi pembiayaan infrastruktur dan perencanaan kota. Lulusan ITB jurusan Perencanaan Kota dan Wilayah, dan saat ini menjabat Advisor Senior disalah satu firma konsultan terbesar di dunia. Juga duduk sebagai anggota Advisory Board di Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan, Institut Teknologi Bandung ( SAPPK ITB).

Selain itu juga aktif sebagai Vice President EAROPH (Eastern Region Organization for Planning and Human Settlement) lembaga afiliasi PBB bidang perencanaan dan pemukiman, dan Fellow di Salzburg Global, lembaga think-tank globalisasi berbasis di Salzburg Austria. Bernardus adalah Penasehat Bidang Perdagangan di Kedubes New Zealand Trade & Enterprise.

Jokowi, Kembalilah Membangun Sesuai Rencana Tata Ruang!

Kompas.com - 01/04/2016, 16:25 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Oleh karena itu, apabila kebijakan energi 35 megawatt, kereta cepat Jakarta-Bandung, tol laut, dan sebagainya ingin diimplementasikan, ikutilah arahan dan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam RTR.

Kalau tidak sesuai, ajukanlah revisi sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan malah membuat aturan sendiri.

Pemerintah dalam hal ini Presiden dan menteri-menterinya harus segera menempatkan pengaturan ruang untuk darat-kehutanan, laut, dan udara, ke dalam satu mahzab pendekatan pembangunan secara harmonis.

Menempatkan kembali RTR  sebagai matra spasial pembangunan melalui pencabutan Surat Edaran Menko Perekonomian No. S-163/M.EKON/07/2015 tentang Peninjauan Kembali dan Revisi RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Lebih jauh, harus segera dilakukan revisi Perpres Nomor 3/2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional, khususnya pasal 19 ayat 2, yang mengatur penyesuaian RTR hanya atas nama rencana strategis, adalah sebuah pola berpikir destruktif dalam jangka panjang.

Walaupun dapat dimafhumi ada penganut “plan as you proceed” di kalangan birokrasi dan teknokrat kita, tetap pemerintah harus menempatkan mahzab perencanaan yang mumpuni dalam prosesnya.

Kembalilah membangun berdasarkan rencana. Di mana Menko Perekonomian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menko Maritim, dan Menteri Bappenas?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com