Oleh karena itu, apabila kebijakan energi 35 megawatt, kereta cepat Jakarta-Bandung, tol laut, dan sebagainya ingin diimplementasikan, ikutilah arahan dan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam RTR.
Kalau tidak sesuai, ajukanlah revisi sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan malah membuat aturan sendiri.
Pemerintah dalam hal ini Presiden dan menteri-menterinya harus segera menempatkan pengaturan ruang untuk darat-kehutanan, laut, dan udara, ke dalam satu mahzab pendekatan pembangunan secara harmonis.
Menempatkan kembali RTR sebagai matra spasial pembangunan melalui pencabutan Surat Edaran Menko Perekonomian No. S-163/M.EKON/07/2015 tentang Peninjauan Kembali dan Revisi RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Lebih jauh, harus segera dilakukan revisi Perpres Nomor 3/2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional, khususnya pasal 19 ayat 2, yang mengatur penyesuaian RTR hanya atas nama rencana strategis, adalah sebuah pola berpikir destruktif dalam jangka panjang.
Walaupun dapat dimafhumi ada penganut “plan as you proceed” di kalangan birokrasi dan teknokrat kita, tetap pemerintah harus menempatkan mahzab perencanaan yang mumpuni dalam prosesnya.
Kembalilah membangun berdasarkan rencana. Di mana Menko Perekonomian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menko Maritim, dan Menteri Bappenas?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.