Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelola Hotel Club Bali Terancam Denda dan Kurungan Penjara

Kompas.com - 11/03/2016, 20:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hotel Club Bali yang terkena longsor, Rabu pagi (9/3/2016) diduga melanggar izin tata ruang dan lingkungan. Jika benar melanggar, maka pihak pengelola dan pemilik Hotel Club Bali yang berada di perumahan Kota Bunga itu terancam mendapat sanksi.

"Ya kalau dalam tata ruang dan lingkungan itu ada sanksi adminitsrasi, perdata, dan pidana. Jadi ketiganya bisa dipakai karena ini bukan delik aduan," kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Dadan Ramdan, kepada Kompas.com, Jumat (11/3/2016).

Pemberian ketiga jenis sanksi itu, lanjut Dadan, tergantung pada keputusan hasil audit yang akan menunjukkan tingkatan pelanggaran yang dilakukan.

Sejauh ini, Walhi Jawa Barat masih terus menyelidiki izin tata ruang dan lingkungan Hotel Club Bali. Mereka juga mendesak pihak-pihak terkait melakukan audit pada setiap area komersial di kawasan konservasi Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur).

Menurut Dadana, berkaca pada kejadian longsor tersebut memang penting sekali Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Cianjur melakukan proses audit perizinan dan juga lingkungan.

"Karena kadang banyak praktik di lapangan terkait pembangunan sarana komersial di kawasan Puncak, terutama, abai terhadap perizinan lingkungan," tutur Dadan.

Jika audit dan validasi oleh Walhi Jawa Barat, BPLH Kabupaten Cianjur, dan pihak terkait lainnya terhadap Hotel Club Bali serta area komersial lainnya selesai dilakukan, dapat dipastikan banyak yang terancam sanksi.

Sanksi administrasi, kata Dadan, bisa berupa pencabutan izin dan tak menutup kemungkinan juga untuk melakukan pembongkaran.

Sementara sanksi pidana, beruka kurungan penjara. Sedangkan sanksi perdata berupa ganti rugi dan pemulihan kawasan.

Menurut Walhi Jawa Barat, hingga kini tercatat 1.500 hotel dan vila ada di daerah Puncak yang terindikasi melanggar perizinan tata ruang dan lingkungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com