Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Ambruknya Hotel Club Bali, Bopunjur Darurat Moratorium Properti

Kompas.com - 11/03/2016, 17:11 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur), tempat berdirinya Hotel Club Bali yang longsor pada Rabu pagi (9/3/2016) merupakan kawasan yang peruntukannya bukan pemukiman, hotel, dan vila.

Sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Barat, Kawasan Bopunjur termasuk kawasan strategis provinsi (KSP) yang berfungsi lindung dan sebagai area konservasi.

"Oleh karena itu harus ada regulasi khusus terkait dengan penataan wilayah di Kawasan Bopunjur itu yang merupakan mandat RTRW Jawa Barat dan memang bukan tempatnya pemukiman, hotel, atau vila," kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Dadan Ramdan, kepada Kompas.com, Jumat (11/3/2016).

Berkaitan dengan hal tersebut timbul pertanyaan apakah semua properti mulai dari hotel hingga vila yang ada di wilayah Puncak melanggar tata ruang dan izin lingkungan?

Menjawab pertanyaan itu, Dadan mengungkapkan, RTRW Jawa Barat baru keluar setelah banyaknya pembangunan area komersial di Kawasan Bopunjur.

"Jadi begini, peraturan daerah (perda) RTRW Jawa Barat itu keluar pada 2009 sementara banyak hotel dan villa yang dibangun sebelum itu. Artinya pemberlakuan kawasan sesuai dengan RTRW Jabar itu baru sejak 2009," jawabnya.

Sayangnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Cianjur tidak mengantisipasi menjamurnya properti komersial di Puncak, dan Cipanas (Cianjur).

Akibatnya, banyak dari area tersebut yang berdiri tanpa jaminan keamanan dan terhindar dari bencana seperti halnya Hotel Club Bali. 

Seharusnya pemerintah provinsi dan kabupaten sebangun sejalan melakukan moratorium perizinan mengingat faktor fungsi daerah tangkapan air.

"Vila-vila juga sudah masif sebelumnya dan juga faktor rawan bencana longsor serta gerakan tanah. Jadi Bopunjur darurat moratorium properti," ungkap Dadan.

Walhi Jabar sejauh ini mencatat ada kurang lebih 3.000 hotel dan vila ada di daerah Puncak. Sekitar setengah dari jumlah tersebut melanggar perizinan tata ruang dan lingkungan.

Kompas TV Longsor Cianjur Dipicu Alih Fungsi Lahan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com