Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau Sampai Hotel Club Bali Ambruk karena Longsor, Berarti Tak Berizin"

Kompas.com - 10/03/2016, 20:30 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Longsor yang terjadi di perumahan Kota Bunga, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (9/3/2016) pagi, menerjang Hotel Club Bali.

Karena kejadiannya bertepatan pada dini hari, sejumlah penghuni terjebak di dalam longsoran dan reruntuhan hotel. Kejadian ini menyisakan pertanyaan terkait perizinan pembangunan hotel di lereng gunung.

"Hotelnya punya izin atau enggak itu? Kalau memang ada izin, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal)-nya bagaimana? Kalau ada orang jadi korban, yang beri izin bisa dipidanakan itu," ujar pengamat tata kota, Yayat Supriyatna, kepada Kompas.com, Kamis (10/3/2016).

Jika ada korban karena tebing longsor dan bangunan tidak sesuai tata ruang, Yayat melanjutkan, keluarga korban bisa membawa ke ranah pengadilan.

Yayat menambahkan, "Kalau sampai terjadi tanah longsor dan menyebabkan bangunan Hotel Club Bali ambruk sehingga menimbulkan korban jiwa, bisa berarti bangunan tersebut tidak memiliki izin atau melanggar tata ruang," paparnya.

Untuk itu, ia mengingatkan, kejadian ini sebaiknya menjadi pembelajaran agar tidak sekali-sekali membangun di kawasan berbahaya, seperti di lereng gunung.

Kalau memang zona tersebut termasuk lahan budidaya, tetapi diizinkan untuk dijadikan lokasi wisata, hal tersebut sebenarnya tidak masalah.

Yang menjadi pertanyaan lebih lanjut adalah kemungkinan lahan di lokasi ini sudah beralih fungsi. Alih fungsi bisa dari hutan atau kawasan pertanian.

Sementara itu, Yayat juga bertanya-tanya apakah daerah ini dalam peta tata ruang Kabupaten Cianjur masuk zona lindung atau bukan.

"Kalau itu memang masuk budidaya, zona pertanian, kenapa jadi zona wisata? Ketika penetapan zona wisata, terkait izin kan harus perhatikan. Apakah diizinkan sesuai tata ruang, atau tidak diizinkan?" ujar Yayat.

Menurut dia, tata ruang Kabupaten Cianjur harus diteliti lagi, terkait indikasi alih fungsi. Jika memang ditetapkan menjadi zona wisata, ada ukuran ruang yang harus diperhatikan.

Ia mengatakan, penetapan ini harus tegas, tidak boleh ada pembangunan di luar peruntukan budidaya tersebut.

 

Saksikan video Hotel Club Bali yang diterjang tanah longsor:

Kompas TV Evakuasi Hotel Tertimpa Longsor Dilanjutkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com