Hediyanto menjelaskan, pengajuan pembangunan tol dalam kota diprakarsai oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Saat itu, Pemprov DKI Jakarta berjanji, tanah akan disediakan oleh Pemprov sementara pemerintah pusat mengadakan studi, kajian, Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dan lelang.
Namun, kemudian mendadak ada pembatalan pembangunan tol dalam kota. Hediyanto pun mengaku tidak mengerti apa pertimbangannya sehingga harus dibatalkan. Di sisi lain, investor sudah ada, yaitu PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Hediyanto menambahkan, tol ini memang sempat bermasalah soal pengadaan tanahnya. Untuk itu, pemerintah pusat pun mengambil alih yang sebelumnya 100 persen tugas Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, jalan ini masuk jalan nasional yang juga menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Meski demikian, proses pengalihan wewenang dari Pemprov ke pemerintah pusat juga membutuhkan waktu. Ia memperkirakan, alasan pembatalan ini adalah belum adanya kepastian pendanaan soal tanah.
"Saya mengatakan pada waktu itu pemerintah siap membantu. Soal berapa kemampuannya itu Pak Menteri sudah ada kebijakan sekian untuk bantu Pemprov DKI, tapi belum ngomong begitu tiba-tiba sudah batal," jelas Hediyanto.