"Ini possible karena kan 5 tahun. Jadi kalau Rp 60 triliun dibagi 5, Rp 12 triliun per tahun," ujar Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Hediyanto W Husaini di Medan, Senin (29/2/2016).
Dana ini berasal dari berbagai sumber, antara lain Badan Layanan Umum (BLU). Namun, kata Hediyanto, dana tersebut tidak mudah untuk dicairkan oleh Kementerian Keuangan (Menkeu). Pasalnya, dana BLU ini berasa di dalam neraca pendapatan, sementara pembangunan tol masuk di dalam neraca barang.
Untuk itu, pembangunan tol harus dipindahkan ke neraca pendapatan lebih dulu. Sedangkan proses pemindahan ini tidak bisa diprediksi memakan waktu berapa lama.
"Itu ada teknik-teknik keuanganlah. Uang ini bukan uangnya pemerintah, jadi tidak bisa otomatis langsung kita pakai," kata Hediyanto.
Selain BLU, ada kemungkinan pemerintah melirik sumber pembiayaan lainnya, yaitu dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Namun, Hediyanto juga tidak bisa memastikan apakah dana BPJS Ketenagakerjaan ini dapat digunakan untuk mendanai pembangunan tol.