Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Klaim Kementerian LHK Tolak Penghapusan Amdal

Kompas.com - 22/02/2016, 16:30 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menghapus kewajiban memproses izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di DKI Jakarta saat ini masih terganjal belum terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK).

Oleh karena itu, salah satu pendukung usulan tersebut, Real Estat Indonesia (REI) DKI Jakarta meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Amdal. (Baca: REI Dukung Penghapusan Izin Amdal)

Usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menghapus Amdal kepada KLHK didasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

PP tersebut mengatur ketentuan bahwa daerah yang sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) mendapat pengecualian untuk tidak memerlukan izin Amdal.

Sementara itu, DKI Jakarta diketahui telah memiliki RDTR dan Peraturan Zonasi dalam Peraturan Daerah Nomor 1/2014. Meski demikian, PP itu juga mengatur penghapusan izin Amdal walaupun mengikuti Permen.

"Selama belum ada Permen tentunya penghapusan izin Amdal yang diamanatkan dalam PP hanya retorika, karena tidak bisa diaplikasikan. Padahal Presiden Joko Widodo menuntut percepatan perizinan di semua level,” terang Ketua DPD REI DKI Jakarta, Amran Nukman, Rabu (17/2/2016).

Menanggapi dukungan dan desakan itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta sendiri sudah melakukan kontak ke Kementerian LHK.

"Kami sudah melakukan komunikasi ke Kementerian KLH untuk berbicara soal usulan penghapusan Amdal oleh Ahok," sebut Direktur Eksekutif WALHI DKI Jakarta, Puput TD Putra, kepada Kompas.com, Jumat (19/2/2016).

Lebih lanjut, Putra mengklaim, Kementerian KLH telah menolak usulan Ahok tersebut dan menganggap Amdal masih sangat dibutuhkan di DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau