Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amdal Dihapus, RTH DKI Jakarta Bakal Semakin Tergerus

Kompas.com - 22/02/2016, 15:30 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta kini menjadi salah satu kota dengan persentase ruang terbuka hijau (RTH) paling minim. Hal itu diperkirakan akan bertambah jika usulan penghapusan kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) oleh Ahok disahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH).

"RTH yang seharusnya 30 persen, 10 persen saja sekarang nggak ada. Artinya ini (penghapusan Amdal) bikin RTH makin tergerus. Ini merupakan upaya yang tidak pro lingkungan dan mempermudah pengusaha mengonversi RTH yang ada jadi properti," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) DKI Jakarta, Puput TD Putra, kepada Kompas.com, Jumat (19/2/2016).

DKI Jakarta terus mengalami defisit RTH dari tahun ke tahun. Pada tahun 1965 RTH di ibu kota Indonesia ini masih berada di angka 37,2 persen.

Jumlah ini bisa dikatakan ideal, karena sesuai dengan kesepakatan PBB yang menyatakan bahwa sebuah kota minimal punya 30 persen RTH dari total seluruh wilayah kota.

Kemudian pada tahun 1985, RTH Jakarta berkurang menjadi 25,85 persen, hingga pada 2000 lalu terus menyusut menjadi tinggal 9 persen.

Meski kemudian sempat bertambah menjadi 9,8 persen pada tahun 2010 dan 9,9 persen pada tahun lalu, tetap saja belum memenuhi angka ideal.

Itulah mengapa Pemprov DKI Jakarta menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 melalui Perda Nomor 1 Tahun 2012 dan dikuatkan kembali dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2030.

"Nah itu, yang dibuat skenario dari 9,9 persen menjadi 30 persen RTH pada tahun 2030," cetus Konsultan RTH, Nirwono Joga.

Jika kemudian Pemprov DKI Jakarta menghapus kewajiban Amdal, bagaimana dengan skenario 30 persen RTH dapar RTRW 2020?

Menurut Putra, penghapusan jelas akan menghambat rencana besar yang sudah disusun hingga 14 tahun ke depan.

Jakarta, tambah dia, sudah tak lagi membutuhkan pembangunan skala besar, melainkan pemulihan lingkungan yang masif dan teratur.

Adapun usulan penghapusan Amdal ini dipicu adanya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Pengaturan Zonasi yang membuat Pemprov DKI Jakarta tak lagi memerlukan izin Amdal.

Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, daerah yang memiliki Perda RDTR mendapat pengecualian tidak memerlukan izin amdal.

Alternatifnya ialah penerbitan dokumen UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan-upaya pemantauan lingkungan).

Namun, penghapusan izin amdal di DKI Jakarta masih terganjal belum terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau