Dua bangunan itu, di luar perjanjian yang disepakati untuk didirikan. Adapun bangunan-bangunan yang telah disetujui dalam kontrak adalah:
1. Hotel bintang 5 (42.815 meter persegi)
2. Pusat perbelanjaan I (80.000 meter persegi)
3. Pusat perbelanjaan II (90.000 meter persegi)
4. Fasilitas parkir (175.000 meter persegi)
Empat bangunan tersebut sesuai dengan perjanjian Build, Operate Transfer (BOT) yang ditandatangani 13 Mei 2004 melalui Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Grand Indonesia.
"Dalam berita acara penyelesaian pekerjaan tertanggal 11 Maret 2009 ternyata ada tambahan bangunan yakni gedung perkantoran (Menara BCA) dan apartemen (Kempinski) di mana tidak tercantum dalam perjanjian BOT dan belum diperhitungkan besaran kompensasi ke PT HIN," tulis dokumen tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Humas PT Grand Indonesia Annisa Hazarini mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan apa pun."Sampai saat ini untuk pemberitahuan ke pihak eksternal masih melalui tim public relation (PR). Namun, kami masih menunggu jawaban dari pihak top management," tandas Annisa dalam pesan Whatsapp.