Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), HIN berpotensi menderita kerugian senilai Rp 1,2 triliun, menyusul pelaksanaan kerjasama tersebut. (Baca: Kerja Sama dengan Grand Indonesia, BUMN Berpotensi Merugi)
Kerja sama yang dimaksud adalah pengembangan lahan di kawasan superblok Hotel Indonesia melalui perjanjian Build, Operate dan Transfer (BOT). Dalam hal ini, CKBI sebagai penerima hak BOT dari HIN.
Dalam dokumen resume hasil pemeriksaan BPK nomor 02/AUDITAMA VII/01/2016 disebutkan bahwa kerja sama antara HIN dengan CKBI tidak sesuai dengan proses perencanaan awal.
Di antaranya adalah masa kontrak yang melebihi 30 tahun, kompensasi tidak sesuai dengan persentase pendapatan, serta sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang dijaminkan oleh CKBI dan GI kepada pihak lain untuk mendapatkan pendanaan.
Dari dokumen yang diperoleh Kompas.com pekan lalu, dua bangunan yang tidak tertera dalam perjanjian adalah gedung perkantoran Menara BCA dan apartemen Kempinski Residences.
Seperti apa, dan bagaimana kedua gedung yang masuk kategori pencakar langit tersebut?
Menara BCA menjadi kantor pusat PT Bank Central Asia Tbk dan merupakan salah satu lokasi perkantoran premium dengan harga sewa termahal di Indonesia. (Baca: Cek, Lima Perkantoran Termahal di Jakarta)
Saat ini, Menara BCA bertengger di posisi kelima termahal dengan base rent Rp 550.000 per meter persegi per bulan dan service charge Rp 106.000 per meter persegi per bulan.