JAKARTA, KOMPAS.com - Kalijodo tak hanya mencuatkan masalah penggusuran, dan potensi konflik sosial, melainkan juga potensi sengketa lahan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan warga yang tinggal di sana selama berpuluh-puluh tahun.
Aksi saling klaim kepemilikan dan penguasaan lahan dilontarkan oleh para pihak yang terlibat dalam Geger Kalijodo. (Baca: Lipsus Geger Kalijodo)
Tokoh Kalijodo, Abdul Azis atau karib disapa Daeng Azis mengaku rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2). Karena itu, dia merasa berhak untuk memiliki dan menguasai lahan yang sudah ditempatinya sekian lama.
Sebaliknya, Pemprov DKI Jakarta melalui Gubernur Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok bersikukuh Azis menyalahi peraturan dan bisa dipidana karena membeli dan menguasai tanah negara.
"Kalau dia menuntut, kami juga bisa menuntut dia. Makanya, dia suruh baca Undang-undang," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (16/2/2016).
Ahok mengatakan, pembayaran PBB-P2 bukan merupakan tanda kepemilikan lahan. Hal itu tercantum dalam UUPA Nomor 5/1960.
"Terus kalau kamu duduk di tanah negara itu salah, itu bisa dipidana. Apalagi kamu duduki tanah negara terus disewakan ke orang dan digunakan untuk bisnis, itu pidana," tambah Basuki.