Pemprov DKI Jakarta Harus Bayar Ganti Rugi Korban Kalijodo
Hilda B Alexander
Kompas.com - 16/02/2016, 12:00 WIB
Kendati demikian, Azis atau siapapun yang sudah tinggal di sana selama bertahun-tahun bisa mengajukan permohonan untuk memiliki izin berupa Hak Guna Bangunan (HGB), hak pakai (HP), dan hak-hak lainnya.