Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP 103/2015 Diskriminatif dan Terlalu Memanjakan Orang Asing

Kompas.com - 22/01/2016, 14:51 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepemilikan rumah tinggal atau hunian oleh orang asing pada dasarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996.

Namun, pp itu dianggap kurang marketable sehingga mendorong pemerintah menerbitkan aturan baru melalui PP Nomor 103 Tahun 2015 pada Senin (22/12/2015).

Hadirnya pp baru tersebut membuat PP Nomor 41 Tahun 1996 secara otomatis tidak akan digunakan lagi. Meski baru, PP Nomor 103 tahun 2015 tidak memiliki perbedaan signifikan dengan PP Nomor 41 Tahun 1996.

"Kalau saya lihat sepintas ya itu hampir sama cuma ditambah saja jangka waktu kepemilikan dan istilah berkedudukan di Indonesia mungkin agak dipermudah," kata Ahli Pertanian dan Hukum Pertanahan, Arie S Hutagalung, kepada Kompas.com, Kamis (21/1/2016).

Dalam pp itu disebutkan, yang dimaksud Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia (selanjutnya disebut Orang Asing) adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.

“Orang Asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PP ini.

Orang Asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud adalah Orang Asing pemegang izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan kata lain, setiap orang asing yang ingin memiliki hunian di Indonesia mesti menunjukkan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Berkaitan dengan hal itu, Arie menyatakan jika ketentuan itu justru lebih sulit ketimbang apa yang ada di peraturan pelaksanaan yang dibaur menjadi satu bersama dalam PP Nomor 41 Tahun 1996.

"Waktu itu orang asing nggak perlu kasih KITAS dan KITAP tapi cuma menunjukkan paspor dan visanya dia udah bisa punya hak pakai," lanjutnya.


Ketetapan Waktu

Sementara menyoal jangka waktu, pp baru ini memberikan Hak Pakai untuk Rumah Tinggal pada Orang Asing untuk jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun.

Dalam hal jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud berakhir, Hak Pakai dapat diperbarui untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.

lirealtor.com Kepemilikan WNA atas properti di Indonesia masih kontroversial.
Adapun Rumah Tunggal di atas tanah Hak Pakai (HP) di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud diberikan HP untuk jangka waktu yang disepakati tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) tahun.

HP dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah, dan dapat diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah.

Penambahan jangka waktu HP dari 25 tahun yang tercantum di PP Nomor 41 Tahun 1996 menjadi 30 tahun dan bisa diperpanjang hingga 80 tahun di PP Nomor 103 Tahun 2015 juga menjadi satu hal yang dipertanyakan Arie.

"Cuma yang jadi masalah adalah HP ditambah jadi lima tahun sehingga dia itu jadi sama Hak Guna Bangunan (HGB). Nah itu sebetulnya intinya, dari 25 tahun ditambah 5 tahun jadi 30 tahun," tambahnya.

Permasalahan jangka waktu itu membuat Arie yang juga Profesor di Universitas Indonesia menuntut Menteri ATR/BPN untuk mengganti PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), HGB, dan HP.

Dalam pp tersebut, meski tidak spesifik untuk orang asing, dijelaskan bahwa jangka waktu HP adalah 25 tahun.

"Jadi lucu saja nanti kalau asing dapat jangka waktu 30 tahun tapi ini orang Indonesia dan badan hukum Indonesia malah cuma 25 tahun. Ini diskriminatif apalagi HP juga bukan hanya bisa digunakan untuk membangun tapi juga untuk tanah pertanian," tandas Arie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com