Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 20/01/2016, 22:45 WIB
|
EditorHilda B Alexander
JAKARTA, KOMPAS.com - Selain tidak efektif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, juga dianggap tidak "menggigit".

Betapa tidak, regulasi baru tersebut tidak secara spesifik dan gamblang mencantumkan klausul-klausul yang diharapkan pasar dan pelaku usaha properti agar sektor ini pulih dengan cepat. 

"Regulasi baru belum bisa mem-boost  penjualan properti yang mengalami perlambatan sejak kuartal ketiga 2015 lalu. Masih banyak hal-hal yang sebetulnya bisa dioptimalkan," papar Head of Advisory JLL Indonesia, Vivin Harsanto, kepada Kompas.com, Rabu (20/1/2016).

Klausul yang perlu dioptimalkan, kata Vivin, menyangkut banyak hal. Pertama, tentang definisi Orang Asing yang boleh membeli dan memiliki rumah tempat tinggal.

Dalam pp anyar hanya disebut "Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia (selanjutnya disebut Orang Asing) adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia."

"Ini tidak menarik buat pasar. Ekspektasinya kan semua orang asing, baik yang berdomisili di luar negeri maupun ekspatriat di sini," tambah Vivin.

thinkstock Ilustrasi apartemen
Hal kedua yang bisa dioptimalkan adalah pewarisan. Menurut Vivin, seharusnya jika orang asing meninggal dunia, aset yang dibeli dan dimiliki bisa diwariskan kepada pasangan, dan keturunannya, di manapun mereka berada.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+