Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Properti Singapura Turun

Kompas.com - 20/01/2016, 17:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

Aturan yang menekan

Menurut Direktur R'ST Research, Ong Kah Seng, pada dasarnya tidak akan ada banyak proyek yang dikenakan pembayaran PBMP tahun ini jika para pengembang menjual unit apartemennya dengan baik sebelum semester kedua 2013 atau sebelum diberlakukannya Total Rasio Pelayanan Hutang.

Seng melanjutkan, tahun ini para pengembang proyek di lahan Penjualan Tanah Pemerintah (PTP) bisa membayar PBMP sebesar 39,6 juta dollar Singapura atau sebesar Rp 383,9 miliar dan akan naik 566 juta dollar Singapura (Rp 5,48 triliun) pada 2017 dan naik lagi menjadi 568 juta dollar Singapura atau lebih dari Rp 5,5 triliun pada 2018.

Aturan Sertifikasi Kualifikasi (SK) yang menyatakan pengembang non-Singapura harus menyelesaikan pembangunan proyek perumahan dalam jangka waktu lima tahun dan menjual semua unitnya selama dua tahun sejak tahun penyelesaiannya juga menjadi sumber tekanan bagi para pengembang.

Para pengembang yang menginginkan tambahan waktu ketika tenggat waktu tiba diharuskan membayar biaya perpanjangan. Tidak seperti PBMP, biaya perpanjangan ini disesuaikan dengan jumlah unit yang terjual.

Menurut Direktur Riset Cushman & Wakefield, Christine Li, biaya PBMP tetap akan berlaku meskipun hanya ada satu unit yang tak terjual. Hal itu sangat kontras dengan biaya ekstensi SK yang lebih progresif terutama pada tahun pertama.

Pengembang dapat menangani PBMP dengan membeli sendiri unit yang tak terjual, tetapi dengan syarat bahwa unit itu masih dalam jumlah wajar.

Tetapi, mereka tetap diwajibkan membayar 15 persen PBMP untuk unit-unit tak terjual itu. Oleh karenanya, mereka mesti melihat apakah penghematan yang dilakukan benar-benar layak atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com