Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Properti Singapura Turun

Kompas.com - 20/01/2016, 17:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

KOMPAS.com - Harga properti Singapura turun sebagai buntut dari kebijakan Penambahan Biaya Materai Pembeli (PBMP) yang menjadi momok bagi para pengembang.

Para pembeli kini bisa mendapatkan apartemen dengan harga murah berkat PBMP yang mulai diterapkan pada 8 Desember 2011.

Kebijakan PBMP menetapkan bahwa pengembang memiliki batas waktu lima tahun untuk menyelesaikan semua proyek perumahan dan apartemen serta menjual semua unitnya.

Jika tidak sanggup, maka para pengembang itu diwajibkan membayar PBMP. Besarnya PBMP yang mesti dibayar pada awalnya 10 persen dari harga pembelian lahan dan meningkat jadi 15 persen pada 12 Januari 2013.

Tenggat waktu lima tahun itu mulai berlaku efektif pada akhir tahun ini.

Tak terserap

Akibat PBMP ini banyak pasokan yang masuk pasar tidak terserap. Contohnya proyek apartemen The Trilinq milik pengembang Clementi.

Harga rerata apartemen The Trilinq yang terjual 20 unit pada kuartal IV tahun lalu adalah sekitar 14.766 dollar Singapura per meter persegi atau setara dengan Rp 143 juta.

Angka tersebut menurun dari 17.166 dollar Singapura per meter persegi atau lebih dari Rp 166,1 juta untuk delapan unit yang dijual saat peresmian proyek apartemen pada kuartal I 2013.

Hingga akhir tahun lalu, proyek apartemen The Trilinq itu baru terjual 220 unit dari total 755 unit yang disediakan.

Proyek apartemen lainnya, yakni Mon Jervois yang dibangun Singland memiliki rata-rata penjualan dua unit yang dilego pada kuartal IV tahun lalu adalah 20.577 dollar Singapura per meter persegi atau senilai Rp 199,2 juta.

Singland sendiri baru berhasil menjual 46 unit dari total 109 unit apartemen di Mon Jervois hingga akhir tahun lalu.

Proyek apartemen berikutnya yang kemungkinan besar akan dikenakan PBMP adalah Kingsford Hillview Peak garapan Kingsford.

Harga rata-rata per meter persegi hasil penjualan 23 unit apartemen Kingsford Hillview Peak adalah 14.311 dollar Singapura atau ekuivalen Rp 138,7 juta.

Angka rata-rata itu menurun dari sebelumnya yakni 14.888 dollar Singapura per meter persegi atau sebesar Rp 144,3 juta untuk 97 unit yang terjual pada kuartal II tahun 2013. Kingsford saat ini baru terjual 242 unit dari 512 unit.

Aturan yang menekan

Menurut Direktur R'ST Research, Ong Kah Seng, pada dasarnya tidak akan ada banyak proyek yang dikenakan pembayaran PBMP tahun ini jika para pengembang menjual unit apartemennya dengan baik sebelum semester kedua 2013 atau sebelum diberlakukannya Total Rasio Pelayanan Hutang.

Seng melanjutkan, tahun ini para pengembang proyek di lahan Penjualan Tanah Pemerintah (PTP) bisa membayar PBMP sebesar 39,6 juta dollar Singapura atau sebesar Rp 383,9 miliar dan akan naik 566 juta dollar Singapura (Rp 5,48 triliun) pada 2017 dan naik lagi menjadi 568 juta dollar Singapura atau lebih dari Rp 5,5 triliun pada 2018.

Aturan Sertifikasi Kualifikasi (SK) yang menyatakan pengembang non-Singapura harus menyelesaikan pembangunan proyek perumahan dalam jangka waktu lima tahun dan menjual semua unitnya selama dua tahun sejak tahun penyelesaiannya juga menjadi sumber tekanan bagi para pengembang.

Shutterstock Ilustrasi
Para pengembang yang menginginkan tambahan waktu ketika tenggat waktu tiba diharuskan membayar biaya perpanjangan. Tidak seperti PBMP, biaya perpanjangan ini disesuaikan dengan jumlah unit yang terjual.

Menurut Direktur Riset Cushman & Wakefield, Christine Li, biaya PBMP tetap akan berlaku meskipun hanya ada satu unit yang tak terjual. Hal itu sangat kontras dengan biaya ekstensi SK yang lebih progresif terutama pada tahun pertama.

Pengembang dapat menangani PBMP dengan membeli sendiri unit yang tak terjual, tetapi dengan syarat bahwa unit itu masih dalam jumlah wajar.

Tetapi, mereka tetap diwajibkan membayar 15 persen PBMP untuk unit-unit tak terjual itu. Oleh karenanya, mereka mesti melihat apakah penghematan yang dilakukan benar-benar layak atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com