JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), memiliki gawean bertajuk Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP).
Program pelestarian ini merupakan upaya nyata untuk menjaga aset-aset cagar budaya yang tersebar di Indonesia. Tujuannya adalah mewujudkan ruang kota yang aman, nyaman, produktif berkelanjutan, serta berbasis dengan tata ruang.
Kota ini bercirikan nilai pusaka melalui warisan berkelanjutan dalam pengembangannya, sehingga disebut kota pusaka.
"Kami berupaya agar kota pusaka Indonesia mampu bersaing dalam kancah internasional serta menjadi kota pusaka dunia," ujar Kasubdit Perencanaan Teknis Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Dian Irawati, saat acara "Revitalizing Indonesia Heritage Districts", Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (18/1/2016).
Ira menuturkan, kota pusaka adalah kota atau kabupaten yang merupakan ekspresi rajutan pusaka alam baik ragawi maupun non ragawi.
Kota pusaka terdiri dari fisik misalnya pemukiman, ruang terbuka, fasilitas publik, lanskap pertanian, dan elemen kehidupan lainnya yaitu kegiatan sosial, ekonomi, dan politik.
Ira juga menyebutkan, kota pusaka merupakan wujud hasil cipta karya manusia dalam menangani perubahan berkelanjutan kehidupan sesuai waktu dan tempat.
Dittjen Cipta Karya sendiri memiliki kebijakan penanganan kota pusaka dengan menargetkan rencana strategis sebanyak 45 kota pusaka pada 2019.
Untuk menangani kawasan kabupaten/kota yang ditangani dan mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah memiliki skema pendanaan melalui klastering-klastering kota.