Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melalui Penyatuan Jabodetabek, Pengelolaan Sampah Bisa Terpadu

Kompas.com - 18/11/2015, 16:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menggodok aturan untuk memadukan kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, keterpaduan kawasan ini tidak hanya dalam hal transportasi namun juga dalam pengelolaan banjir dan sampah.

"Belum ada dasar hukum soal tata ruang kawasan Jadebotabek. Sampai kapan pun sampah, banjir, dan transportasi jadi masalah parsial. Kami mendorong Jakarta menjadi satu kawasan Jabodetabek, supaya tidak parsial," ujar Ferry di ruangannya, Rabu (18/11/2015).

Ferry menuturkan, tata ruang Jakarta tertuang berdasarkan peraturan daerah (perda). Aturan tersebut memuat detail tentang pelaksanaan pembangunan.

Meski demikian, menurut dia, Jakarta adalah bagian dari Jabodetabek yang sulit terpisahkan satu sama lain. Dengan mendorong keterpaduan kawasan, proses pengembangan di kota-kota ini bisa lebih baik.

Kompas TV Sampah Jakarta Semakin Menumpuk

Penerapan tata ruang kawasan seharusnya sudah diberlakukan sejak lama. Sejauh ini, seolah-olah Bekasi dianggap sebagai tempat sampah, sehingga wajar pimpinan daerah serta warganya tidak terima.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau