"Belum ada dasar hukum soal tata ruang kawasan Jadebotabek. Sampai kapan pun sampah, banjir, dan transportasi jadi masalah parsial. Kami mendorong Jakarta menjadi satu kawasan Jabodetabek, supaya tidak parsial," ujar Ferry di ruangannya, Rabu (18/11/2015).
Ferry menuturkan, tata ruang Jakarta tertuang berdasarkan peraturan daerah (perda). Aturan tersebut memuat detail tentang pelaksanaan pembangunan.
Meski demikian, menurut dia, Jakarta adalah bagian dari Jabodetabek yang sulit terpisahkan satu sama lain. Dengan mendorong keterpaduan kawasan, proses pengembangan di kota-kota ini bisa lebih baik.
"Seharusnya, pengelolaan sampah ada di dalam tata ruang Jabodetabek. Ada tempat pembuangan sampah di Bekasi, baik itu kabupaten atau kota. Bisa juga di Tangerang. Paradigmanya pembangunan kawasan, sehingga ego masing-masing pemerintah daerah tidak muncul," terang Ferry.
Dia mendorong agar tata ruang kawasan bisa dikedepankan menjadi terpadu. Selama ini, masing-masing pemimpin berpikir tentang daerahnya sendiri tanpa melihat satu kawasan, yakni Jabodetabek.
Ferry menambahkan, substansi tata ruang ini harus melibatkan pemerintah pusat selain Kementerian ATR/BPN, antara lain Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena berkaitan dengan perda.
Tidak hanya itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga terlibat dalam membangun konektivitas transportasi dan infrastruktur.