Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HGU Perusahaan Pembakar Hutan akan Distop

Kompas.com - 22/10/2015, 19:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mencegah kabut asap yang sudah terjadi belasan tahun di Indonesia akibat terbakarnya lahan gambut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan beberapa langkah preventif dan kuratif. Salah satunya distop izin Hak Guna Usaha (HGU)-nya.

Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan mengatakan selama ini pemilik lahan, baik perseorangan maupun perusahaan, seringkali berdiam diri terhadap apapun yang terjadi pada lahannya.

"Tanah negara itu kan dipinjamkan dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU). Dia (pemilik lahan) dapat untung, diam saja. Tanahnya terbakar, juga diam saja, karena tidak ada sistem yang mewajibkan mereka untuk menjaga lahannya. Ada kemungkinan HGU-nya distop," ujar Ferry saat memberi Kuliah Umum di Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Dalam proses memperpanjang sertifikat HGU, Ferry menuturkan, kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan untuk menyetujui seluruh tanah, sebagian tanah, atau menolak perpanjangan sama sekali. Dengan kewenangan tersebut, ia berpikir untuk menerapkan pola itu bagi pemilik lahan terbakar, yang ingin memperpanjang HGU-nya di kemudian hari.

Ferry menegaskan, tidak peduli lahan tersebut sengaja dibakar atau tidak sengaja terbakar. Namun, jika kebakaran berdampak pada kerusakan lahan hingga mengganggu kesehatan orang-orang di sekelilingnya, lahan untuk usaha tersebut bisa distop izinnya.

Ferry mencontohkan, ada perusahaan yang ingin memperpanjang HGU pada tanah seluas 10 hektar. Nantinya, tim yang ditugaskan akan mengaudit atau memeriksa apakah lahan tersebut sesuai peruntukannya dan dijaga keutuhannya. Jika ditemukan ada lahan terbakar dua hektar, maka kementerian hanya menyetujui perpanjangan HGU seluas 8 hektar.

KOMPAS.com / YOHANES KURNIA IRAWAN Anggota Manggala Agni Daops Singkawang melakukan pemadaman kebakaran hutan gambut di Desa Telok Ampening, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Jumat (25/9/2015).
Selama ini, pemilik lahan tidak berusaha untuk memadamkan api saat membakar lahan mereka karena berpikir ada pemerintah yang akan memadamkannya. Padahal, ada langkah-langkah yang harus ditempuh sebelum pemerintah turun tangan.

"Seharusnya perusahaan pemegang HGU memasang peralatan sensor panas untuk tindakan awal. Seperti gedung kan ada alatnya yang bekerja saat mendeteksi api di ruangan," jelas Ferry.

Alat-alat ini haruslah berfungsi untuk memadamkan api di tingkat awal di saat api belum terlalu besar. Jika alat tersebut tidak berfungsi atau bekerja maksimal, baru pemerintah ikut membantu pemadaman api.

Di samping itu, Ferry mengaku tidak setuju jika para pemilik lahan 'patungan' untuk menanggulangi kebakaran. Menurut dia, melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), pemerintah mampu membiayai semua itu. Ia hanya ingin, para pemegang izin HGU mau peduli terhadap lahan yang dipijamkan tersebut dengan menjaganya sesuai peruntukan dan menjauhkannya dari kebakaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau