Aturan ini memungkinkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) inden dapat diberikan untuk fasilitas kredit pertama dengan jaminan yang diperluas. Sebelumnya, bank hanya menerima kredit berdasarkan jaminan perusahaan yakni tempat di mana calon pembeli bekerja. Namun, saat ini jaminannya diperluas, menjadi dapat berbentuk aset tetap atau aset bergerak, misalnya kendaraan.
Perluasan jaminan juga berlaku pada standby letter of credit, yaitu perjanjian tertulis dengan bank yang diterbitkan atas permintaan pemohon kredit untuk membayar kepada beneficiary, atau pihak penerima letter of credit.
Selain itu, pemohon KPR juga bisa mengajukan bank guarantee atau jaminan pembayaran yang tertulis dari bank dan diberikan kepada nasabahnya. Tidak hanya itu, jaminan juga bisa berbentuk escrow account, yaitu rekening sementara yang dibuat sampai proses pembayaran cicilan selesai.
"Kami harapkan empat tuntutan ini diperhatikan oleh pemerintah untuk segera diterbitkan kebijakan teknisnya agar segera dieksekusi," pungkas Amran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.