Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangkitkan Sektor Properti, Pengembang Tuntut Empat Hal

Kompas.com - 20/10/2015, 14:43 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com - Kendati pemerintah telah menerbitkan empat paket kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, namun dirasa belum cukup, dan efektif menstimulasi pertumbuhan sektor properti.

Saat ini saja, omset pengembang anjlok hingga 60 persen, sehingga banyak di antaranya yang memilih opsi menunda pengembangan proyek baru. Bahkan, ada yang sudah sama sekali menghentikan produksi.

"Karena itu, perlu ada upaya dan terobosan strategis hingga ke tataran implementasi yang lebih konkret di lapangan, agar empat paket kebijakan ekonomi tersebut berjalan efektif," ujar Ketua DPD REI DKI Jakarta, Amran Nukman kepada Kompas.com, sesaat sebelum Temu Anggota Tiga DPD REI DKI Jakarta-Jawa Barat-Banten, di Bekasi, Selasa (20/10/2015).

Empat paket kebijakan ekonomi tersebut, ditambahkan Ketua DPD REI Jawa Barat Irfan Firmasnyah, hanya berupa kesepakatan di lintas kementerian semata. Belum menyentuh struktur terbawah, yakni pemerintahan daerah yang memiliki otoritas di lapangan.

"Contohnya saja, dari sisi perizinan. Meski sudah disederhanakan menjadi hanya 8 perizinan, namun kami masih mengalami kesulitan merealisasikan pembangunan. Terlebih membantu pemerintah dalam Program Pembangunan Nasional Satu Juta Rumah," imbuh Irfan.

Oleh karena itu, dalam pertemuan di Bekasi ini, ketiga DPD REI merekomendasikan empat hal dan menuntut pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi pendukung di tataran pelaksanaan berupa instruksi presiden.

www.shutterstock.com Ilustrasi
Empat hal tersebut yang perlu segera dilaksanakan, kata Ketua DPD REI Banten Sulaeman Soemawinata adalah pertama pembayaran kewajiban pajak atau PPN untuk rumah non-subsidi. Kewajiban pembayaran pajak ini, menurut Eman masih mengundang perdebatan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau