Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Target Sejuta Rumah Dinilai Terlalu Muluk, Pemerintah Defisit Dana Subsidi

Kompas.com - 13/10/2015, 18:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) harus menanggung tunggakan dana kepada bank akibat kurangnya dana subsidi Fasilitias Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang mencapai Rp 3 triliun setiap tahunnya.

Tahun ini saja, Kementerian PUPR mengganggarkan dana Rp 5,1 triliun untuk FLPP. Dana tersebut telah habis diserap pada Juli 2015.

"Itu konsekuensi yang harus ditanggung negara akibat target program yang terlalu tinggi," kata Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Poltak Sibuea, di Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Kementerian PUPR sempat berencana menggunakan dana sisa lelang direktorat jenderal (ditjen) lain di lingkungan PUPR, misalnya Ditjen Bina Marga dan Sumber Daya Air. Namun, menurut Poltak, berdasarkan masukan Kementerian Koordinator Ekonomi, rencana tersebut tidak bisa dilakukan. Pasalnya sisa lelang digunakan untuk belanja modal, sementara dana FLPP untuk masyarakat.

Adapun target pemerintah dalam membangun rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebanyak 603.000 unit tahun ini. Hingga Selasa (13/10/2015), rumah MBR yang baru teralisasi baru menembus angka 493.000 unit.

Erwin Shuez Rumah murah Citayam, Depok.
Defisit hingga Rp 3 triliun untuk FLPP diprediksi akan berlanjut tahun depan. Namun, Poltak berharap, hal tersebut bisa berakhir pada 2016 sehingga setahun berikutnya, dana FLPP yang disiapkan bisa mencukupi kebutuhan masyarakat.

Masalah tak hanya dialami pemerintah, pengembang yang dibebankan membangun sebanyak 400.000 unit, juga menanggung hal yang sama. Hingga saat ini target tersebut masih tak kunjung terealisasi. Selain pendanaan, masalah yang masih mendera adalah pembebasan lahan dan juga perizininan yang masih berbelit-belit.

"Untuk membantu mereka, kami akan melakukan penyederhanaan perizinan dari 26 tahap menjadi delapan tahap saja," kata Poltak.

Delapan tahap ini yakni, Izin Lingkungan Setempat, Izin Rencana Umum Tata Ruang, Izin Pemanfaatan Lahan, Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Badan Lingkungan Hidup, Izin Dampak Lalu Lintas, dan Izin Pengesahan Site Plan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau