Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengurus Izin Investasi Tanah di Indonesia Cuma 15 Hari

Kompas.com - 08/10/2015, 15:48 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan segera menerapkan deregulasi terkait pokok-pokok investasi di bidang pertanahan.

Deregulasi itu sekaligus menggantikan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang, dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal. Perubahan Permen dilakukan untuk memberikan percepatan bagi investor manapun dalam menggunakan lahan di berbagai daerah di Indonesia.

"Kita mau bikin suasana yang penuh kejelasan, kepastian, dan kemudahan ketika ada investor yang mau berpartisipasi," kata Menteri ATR/BPN, Ferry Mursyidan Baldan, di Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Sektor waktu menjadi perhatian Ferry. Menurut dia, proses izin bagi investor untuk bisa berinvestasi di Indonesia masih terlalu lama. Contohnya, dulu pengukuran bidang tanah bisa dilakukan dalam waktu 10 sampai dengan 30 hari kerja.

Sekarang dengan adanya deregulasi tersebut bisa dilakukan paling lama 15 hari kerja untuk luas tanah kurang dari 200 hektar dan 20 hari kerja untuk tanah lebih dari 200 hektar.

Lamanya pengukuran bidang tanah diakui Ferry akibat kurangnya sumber daya manusia untuk mengurusi hal tersebut. "Lamanya pengukuran lahan tak terlepas dari kurangnya juru ukur tanah di daerah. Makanya sekarang kita akan optimalkan juga juru ukur tanah di pusat, karena ini kan masalahnya soal lisensi," jelas Ferry.

Pengganti permen ini direncanakan bakal menjadi kepmen (keputusan menteri) Senin, 12 Oktober 2015 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau