Pemerintah bisa mengumpulkan beberapa BUMN yang memiliki lahan terbengkalai (idle) luas agar dikelola oleh Perumnas untuk dibangun hunian rakyat. Pengelolaan sesuai perjanjian yang disepakati dan jika habis masa pengelolaannya diserahkan ke BUMN bersangkutan.
Pemerintah juga perlu mendorong agar pemda-pemda bisa bekerjasama dengan Perumnas untuk mengembangkan kawasan hunian dan permukiman, melalui kerja sama dengan BUMD-BUMD.
Sementara Perumnas bisa menyediakan terobosan layanan seperti home care unit. Jika masyarakat membutuhkan perbaikan dapur, bisa panggil Perumnas untuk perbaikan tersebut.
Ke depan, Perumnas juga perlu membuat pusat layanan (call center) 24 jam tentang fasilitas rusunawa di seluruh Indonesia. Hal ini tentu saja membutuhkan dukungan pemerintah untuk investasi teknologi informasinya.
Perumnas bisa mengakses pendanaan jangka panjang dari Bank Dunia untuk pengembangan permukiman dan land bank. Namun, hal tersebut masih perlu dilihat Bank Dunia selaku pendonor dan regulasi pinjaman oleh BUMN.
HDB
Menurut Mahditia, pembentukan housing development board (HDB) di Indonesia saat ini sudah dalam arah yang tepat dan tinggal melakukan berbagai aspek penguatan. Kelak, fungsi Perumnas sebagai HDB bukan lagi hanya membangun rumah tapi sudah mengarah kepada pengembangan kawasan permukiman.