Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Kredit Rumah, Simak Perbedaan Jenis KPR Berikut Ini...

Kompas.com - 10/09/2015, 19:46 WIB
Nathania Hapsari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tingginya harga jual hunian menjadikan skema pembelian melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebagai alternatif yang meringankan masyarakat. Fasilitas KPR ini pun tersedia dalam berbagai jenis, sesuai kebutuhan, dan kemampuan mencicil.

Secara umum jenis KPR, terbagi atas KPR Subsidi dan KPR Non-subsidi. Sesuai sebutannya, KPR Subsidi diperuntukkan bagi kalangan kelas menengah ke bawah. Bentuk subsidi yang diberikan adalah keringanan kredit dan tambahan dana pembelian atau perbaikan.

Sementara, KPR Non-subsidi bisa dimanfaatkan oleh semua kalangan masyarakat, yang ketentuan umum perbankan dan tingkat suku bunga regularnya ditetapkan oleh bank penyalur.

Namun di samping dua jenis KPR itu, masih ada jenis lain yang lebih didasarkan pada metode pembelian propertinya yakni KPR Syariah, KPR Refinancing, dan KPR Pembelian. KPR Syariah akan membeli lunas rumah yang Anda ajukan, dan Anda dapat membayar angsuran tanpa bunga selama 5 tahun sampai 15 tahun sesuai ketentuan bank.

Bila Anda belum menentukan hunian yang akan diajukan, Anda dapat gunakan KPR Refinancing. Anda akan mendapatkan pinjaman pribadi untuk pembelian tersebut, dengan jaminan berupa rumah lain yang dimiliki ataupun surat tanah.

Sedikit berbeda dari KPR Refinancing, Anda juga dapat membeli hunian baru dengan pinjaman uang dari KPR Pembelian. Nantinya rumah baru tersebutlah yang akan jadi jaminannya.

Selain itu ada pula KPR yan terkategori berdasarkan proses pembayarannya yaitu KPR Take Over dan KPR Angsuran Berjenjang. KRP Take Over adalah fasilitas untuk mengalihkan pembayaran yang sebelumnya telah diajukan ke satu bank, untuk selanjutnya diteruskan lewat bank lain yang Anda rasa lebih menguntungkan.

Sedangkan KPR Angsuran Berjenjang akan memberikan keringanan dalam pembayaran biaya pembelian rumah. Pembayaran dapat ditunda sebesar sebagian angsuran pokok sampai tahun ke tiga masa pinjaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau