"Pengaturan soal KPR inden sama dengan peraturan sebelumnya, di mana KPR inden dapat diberikan untuk fasilitas kredit pertama," ujar Tirta kepada Kompas.com, Senin (3/8/2015).
Menurut Tirta, jaminan yang diterima malah diperluas. Sebelumnya, bank hanya menerima kredit berdasarkan jaminan perusahaan yakni tempat di mana calon pembeli bekerja. Namun, saat ini jaminannya diperluas, menjadi dapat berbentuk aset tetap atau aset bergerak, misalnya kendaraan.
Perluasan jaminan juga berlaku pada standby letter of credit, yaitu perjanjian tertulis dengan bank yang diterbitkan atas permintaan pemohon kredit untuk membayar kepada beneficiary, atau pihak penerima letter of credit.
Selain itu, pemohon KPR juga bisa mengajukan bank guarantee atau jaminan pembayaran yang tertulis dari bank dan diberikan kepada nasabahnya. Tidak hanya itu, jaminan juga bisa berbentuk escrow account, yaitu rekening sementara yang dibuat sampai proses pembayaran cicilan selesai.
Perluasan jaminan ini diberlakukan untuk memberi kelonggaran bagi calon pembeli rumah KPR. Namun, peraturan ini juga tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, sehingga tidak meningkatkan potensi risiko.