Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepat Pembangunan Rumah Rakyat, Pemerintah Tempuh Tiga Langkah Strategis

Kompas.com - 10/09/2015, 17:53 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu poin paket kebijakan ekonomi guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional adalah mempercepat investasi sektor properti untuk masyarakat berpendapatan rendah (MBR).

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (PUPR), Maurin Sitorus, mendukungnya dengan tiga langkah strategis yang akan segera dilaksanakan.

Ketiga langkah strategis ini, kata Maurin, efektif dalam mempercepat pembangunan sektor perumahan untuk MBR. Sektor perumahan mempunyai multiefek tinggi, karena berkaitan dengan sekitar 170 industri lainnya.

"Sektor perumahan mempunyai kemampuan menciptakan tingkat lapangan kerja yang sangat tinggi. Sehingga bila kita mendukung sektor perumahan, kita dapat memitigasi perlambatan ekonomi," tutur Maurin kepada Kompas.com, usai diskusi Alternatif Pembiayaan Perumahan di gedung eks Kementerian Perumahan Rakyat, Kamis (10/9/2015).

Langkah startegis pertama, lanjut Maurin, Kementerian PUPR akan memaksimalkan semua sumber daya yang ada supaya penyediaan pembangunan perumahan maksimal. Hal ini dapat terwujud bila ada kerjasama dengan Pemerintah Pusat, pemerintah Daerah, Perbankan, dan stakeholder lainnya.

Langkah strategis yang kedua adalah memperbaiki regulasi-regulasi yang mendukung percepatan penyediaan rumah bagi MBR. Misalnya, merevisi Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2004 tentang Perum Perumnas.

"Kita ingin merevitalisasi dan mengembalikan perumnas untuk lebih fokus menyediakan rumah bagi MBR. Sekarang revisi PP tersebut sudah tahap finalisasi," ujar Maurin.

Revisi regulasi berikutnya, imbuh dia, adalah perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2013 mengenai alokalisasi dana BPJS Ketenagakerjaan ke sektor properti meningkat dari 5 persen menjadi 30 persen.

www.shutterstock.com Ilustrasi
Demikian halnya menyangkut aturan Loan to Value yang berubah menjadi 80 persen, dipercaya Maurin akan berdampak positif, dan mempercepat penyediaan rumah bagi MBR.

Langkah strategis ketiga, adalah meningkatkan koordinasi, dan komunikasi antarpemangku kepentingan.

Sementara untuk intensif yang diminta pengembang dari sisi permintaan (demand) dan suplai, Maurin menegaskan, pemerintah memberi suku bunga 5 persen, uang muka 1 persen, dan bantuan uang muka tunai untuk PNS, pembebasan PPN 10 persen, dan penyediaan insfrastuktur.

"Jadi sudah banyak fasilitas. Untuk pengembang, kami juga memastikan perizinan akan lebih cepat, dan transparan supaya mereka bisa bekerja lebih optimal. Hal ini sedang kami koordinasikan dengan pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan pihak lain supaya lebih cepat selesai sehingga pengembang dapat menjalankan usaha lebih cepat," pungkas Maurin.

Untuk diketahui, progres Pembangunan Satu Juta Rumah saat ini mencapai 400.000 unit. Adapun dana untuk pembangunan rumah berskema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2016, Pemerintah telah menyediakan sejumlah Rp 9,2 triliun. Dana KPR Subsidi Selisih Bunga senilai Rp 2 triliun, dan subsidi bantuan uang muka Rp 1,2 triliun.

Dana FLPP dan subsidi selisih bunga dapat memfasilitasi 400.000 hingga 600.000 unit rumah bagi MBR. Untuk 2016, pemerintah menargetkan sekitar 17.000 unit rumah MBR, dan 300.000 unit untuk non-MBR.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau