JAKARTA, KOMPAS.com - Surat berisi penjelasan tentang hunian non rusun yang dianggap "bertentangan" oleh Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian Kementerian Perumahan Rakyat, Maharani, dinilai tidak memenuhi kriteria hukum.
Penafsiran Maharani secara tidak langsung, mengganggu proses penerbitan sertifikat bagi rusun non hunian, yang dalam hal ini adalah mal strata, perkantoran, dan trade center.
"Dalam penegakan hukum, ada tiga unsur, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Penafsiran yang dilakukan Maharani tidak memenuhi salah satunya," ujar Ketua Pusat Studi Hukum Properti Indonesia, Erwin Kallo, di Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Erwin mempertanyakan substansi rusun non hunian bertentangan, saat bangunan sudah selesai. Jika non hunian dianggap bertentangan dan tidak dikeluarkannya surat hak milik, maka konsumen dan pihak perbankan akan dirugikan. Konsumen tidak bisa mendapatkan sertifikat, sementara perbankan merugi karena telah mengucurkan kredit.
Dalam pembangunan suatu gedung terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui pengembang. Mulai dari penerbitan Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan (SP3L), Surat Ijin Penunjuk Penggunaan Tanah (SIPPT), rekomendasi Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga penerbitan Surat Laik Fungsi (SLF). Pengembang biasanya sudah mulai menjual unitnya saat atau setelah kepengurusan TPAK.
Kalau tahapan pembangunan sudah melewati TPAK, kemudian di ujung prosesnya dilarang, tambah Erwin, artinya pemerintah tidak konsisten. Pasalnya, pemerintah sendiri yang mengeluarkan SIPPT.
"Kalau memang dilarang, dari awal SIPPT saja pemerintah tidak kasih izin. Kalau mau, yang sudah dapat SIPPT bolehlah dilanjutkan. Kalau begini, pembuat surat terlihat sekali tidak punya wawasan dalam industri properti," tegas Erwin.
Ia pun mempertanyakan motif Maharani mengeluarkan surat tersebut. Erwin menganggap, tindakan ini justru bertentangan dengan program Presiden Joko Widodo yang ingin menciptakan iklim investasi bagi investor asing.
Dari segi asas manfaat, menurut dia, surat ini malah menghambat proyek bangunan vertikal. Pilihannya kemudian, konsumen akan lebih mencari perkantoran tapak. Padahal di sisi lain, tanah sudah sangat langka di Jakarta. Konsumen juga dimungkinkan menyewa kantor daripada membelinya.
Selain itu, tambah Erwin, dari segi pajak, surat ini juga dianggap mengurangi pendapatan daerah. Ia menyebutkan, dalam satu proyek, terdapat 157 industri material yang terlibat.
"Kerugian bisa triliunan. Satu office saja minimal Rp 500 miliar. Kalau sepuluh proyek, sudah berapa?" jelas Erwin.
Ia pun berharap, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta, yakni pihak kedua yang dikirimi surat oleh Maharani, tidak menggubrisnya. Sebaliknya, BPN Provinsi memiliki wewenang yang lebih dalam menerbitkan sertifikat atau tidak. Sementara tugas pokok Kementerian Perumahan Rakyat, kata Erwin, adalah memenuhi kekurangan rumah bagi rakyat Indonesia.
Sebelumnya diberitakan Surat Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian Kementerian Perumahan Rakyat, Maharani, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta dianggap meresahkan karena dapat menghentikan transaksi dan membatalkan akta jual beli (AJB) properti.
Kasus ini terus bergulir hingga menyebabkan tertundanya penerbitan sertifikat laik fungsi (SLF) dari para notaris karena belum ada keputusan yang tetap dan mengikat dari BPN DKI Jakarta. Para notaris di wilayah hukum DKI Jakarta pun terpaksa membuat "surat keterangan konsumen" yang tidak mempunyai kekuatan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.