JAKARTA, KOMPAS.com - Permasalahan dalam pengelolaan apartemen strata atau rumah susun sederhana hak milik (rusunami), seperti yang terjadi pada kasus Kalibata City menuai berbagai pendapat.
Ada yang mengatakan, masyarakat harus menunda pembelian karena permasalahan rusunami terus bergulir, dan tak ada kontrol dari pemerintah. Sementara lainnya justru mengatakan pembelian apartemen sebaiknya jangan ditunda, asalkan dilakukan dengan jeli.
Ketua Asosiasi Penghuni Rumah Susun Indonesia (Apersi), Ibnu Tadji, menyarankan konsumen properti menahan diri dalam melakukan pembelian rusunami. Penundaan tersebut dilakukan hingga persoalan laten rusunami bisa diselesaikan.
Pasalnya, permasalahan seperti status kepemilikan unit, pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rusun (P3SRS), dan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) diperkirakan masih akan terus meningkat selama 2015.
“Saya sarankan agar masyarakat tunda dulu membeli rusunami. Selama ini kan sudah terlihat banyak masalah yang dikeluhkan oleh konsumen. Tahan diri hingga peraturan dan pembentukan satuan tugas pengawas mengenai rusunami ini jelas. Kalau belum juga ada, konsumen akan terus dirugikan,” ujar Ibnu ketika dihubungi Kompas.com di Jakarta, Rabu (05/03/2015).
Terkait dengan masih banyaknya angka kebutuhan rumah (backlog), Ibnu memberikan alternatif yang bisa dipilih oleh masyarakat dengan memanfaatkan rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
“Kalau sekarang lebih baik (masyarakat) menggunakan rusunawa. Jadi bila ada masalah bisa langsung keluar. Pemerintah juga harus memperbanyak rusunawa ini terlebih dahulu jika belum membuat satuan tugas pengawasan pengelola rusunami dan peraturan yang menguntungkan penghuni,” tandas Ibnu.
Jangan Tunda
Sebaliknya, Direktur Eksekutif Pusat Studi Properti Indonesia (PSPI), Panangian Simanungkalit justru menyarankan masyarakat untuk tidak menunda dalam melakukan pembelian rusunami.
Panangian menegaskan, bukan berarti karena timbulnya banyak masalah atau perbenturan antara pemilik dan P3SRS, membuat masyarakat harus menunda membeli unit apartemen. Cara menyiasatinya adalah dengan membeli apartemen yang unitnya sudah terjual lebih dari setengahnya.
"Jangan beli apartemen yang didominasi pengembang. Misalnya dari 500 unit, yang laku cuma 200 unit. Ini pengembang punya kuasa mengatur dan mengintervensi yang 200 unit," jelas dia.
Meski begitu, Panangian setuju dengan pendapat Ibnu soal Peninjauan Kembali (Judicial Review) UU Rusunami Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, terkait beberapa pasal yang memberikan hak istimewa kepada pengembang dalam mengelola rusunami.
“Perlu adanya revisi terkait pembentukan dan pengelolaan apartemen oleh P3SRS, supaya para anggota atau konsumen memiliki hak penuh meski apartemen tidak terisi setengahnya,” lanjut Panangian.
Dia menambahkan, konsumen juga berhak melaporkan jika menemukan kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan oleh pengembang apartemen dalam aktivitas P3SRS.
"Kalau konsumen merasa dirugikan, ada intervensi pengembang, laporkan saja. Untuk unit-unit kondusif, yang menguasai konsumen. Kalau kebanyakan (unitnya) dihuni, atau apartemen laku semua, pengembang mana berani," tandas Panangian.
Sebelumnya diberitakan, permasalahan yang terjadi pada rumah vertikal atau apartemen, seperti pembentukan P3SRS dan IPL diperkirakan bakal terus meningkat selama 2015.
Seperti konflik terbaru antara P3SRS dengan pemilik dan penghuni Kalibata City. Konflik ini merupakan yang pertama terjadi pada tahun 2015. Selama pengawasan pemerintah dalam meminimalisasi permasalahan apartemen strata hak milik masih sangat lemah, maka kasus-kasus tersebut akan sering muncul dan bertambah seiring banyaknya apartemen baru yang beroperasi.
Ibnu menjelaskan, pengawasan pemerintah sebagai regulator dan instansi teknis dalam pengelolaan rusunami masih belum dilaksanakan secara optimal. Padahal, pembangunan rusunami sendiri semakin didorong oleh pemerintah untuk mengurangi angka kebutuhan rumah (backlog).
Oleh karena itu, pemerintah harus segera membuat peraturan yang solutif menyelesaikan permasalahan pengelolaan. Menurutnya, penting diadakan pelaksanaan Peninjauan Kembali (Judicial Review) terkait UU Rusun. Selain itu, pembentukan satuan tugas untuk mengawasi pengelolaan rusunami juga patut dibentuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.