Dia juga menyebutkan, tantangan dalam menerapkan permen di daerah karena banyak yang belum mengetahuinya. Selain itu, sumber daya manusia di kabupaten/kota juga masih kurang pengetahuan tentang bangunan gedung hijau ini. Mereka yang mengerti, jumlahnya relatif sedikit.
Konsep hijau soal pembangunan gedung, kata dia, sebenarnya sudah tertuang dalam aturan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung yaitu terkait pelaksanaan pembangunan gedung. Peraturan ini juga menjelaskan tentang bangunan sesuai Standar Nasional Indonesia, maupun tentang pelaksanaan pembangunan bangunan gedung, salah satunya adalah bangunan hijau secara teknis.
Peraturan ini, menurut Adjar, bisa dipakai untuk kabupaten/kota yang belum atau masih dalam proses menerbitkan atau membuat peraturan daerah (perda) tentang bangunan gedung. Hingga saat ini, kurang dari 60 persen dari 507 kabupaten/kota yang sudah punya perda bangunan gedung. Sekitar 280 kabupaten/kota yang sudah punya perda, sisanya masih dalam proses di pusat untuk penerbitan perda bangunan gedung.
Sementara itu, menurut Kepala Bidang Tata Bangunan dan Arsitektur Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung Dudi Prayudi, kota kembang ini sudah menjadi salah satu kota percontohan untuk penerapan permen tersebut. Selain Bandung, kota yang juga menjadi percontohan lainnya adalah Surabaya dan Makassar.
"Kami dibantu oleh tim ementerian PUPR, kita menyusun mengenai Perwali (Peraturan Wali Kota), mengenai bangunan gedung hijau. Alhamdulillah tidak berapa lama lagi perwali ini bisa kami terbitkan. Substansi Perwali yang telah kita buat mengacu pada Permen PUPR mengenai bangunan gedung hijau," jelas Dudi.