Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permen Bangunan Hijau Bakal Gencar Disosialisasikan

Kompas.com - 07/05/2015, 12:22 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau, masih sangat baru. Oleh sebab itu, Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Adjar Pradjudi menyebutkan, pemerintah akan menyebarluaskan Permen ini ke daerah-daerah.

"Pemerintah akan secara rutin menyosialisasikan permen ini, terutama kepada Pemerintah Daerah yang nantinya akan mengawal penyelenggaraan pembangunan gedung di kabupaten dan kota masing-masing," ujar Adjar di Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Dia juga menyebutkan, tantangan dalam menerapkan permen di daerah karena banyak yang belum mengetahuinya. Selain itu, sumber daya manusia di kabupaten/kota juga masih kurang pengetahuan tentang bangunan gedung hijau ini. Mereka yang mengerti, jumlahnya relatif sedikit.

Oleh karena itu, kata Adjar, pemerintah pusat akan secara terus menerus melakukan diseminasi atau sosialisasi peraturan ini dan prakteknya seperti apa di daerah. "Saya tidak punya data persis, tapi gedung swasta sudah ada yang menerapkan bangunan gedung hijau ini sebelum permen PUPR terbit, karena masalah konservasi energi hal yang mainstream di pembangunan gedung saat ini," jelas Adjar.

Konsep hijau soal pembangunan gedung, kata dia, sebenarnya sudah tertuang dalam aturan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung yaitu terkait pelaksanaan pembangunan gedung. Peraturan ini juga menjelaskan tentang bangunan sesuai Standar Nasional Indonesia, maupun tentang pelaksanaan pembangunan bangunan gedung, salah satunya adalah bangunan hijau secara teknis.

Peraturan ini, menurut Adjar, bisa dipakai untuk kabupaten/kota yang belum atau masih dalam proses menerbitkan atau membuat peraturan daerah (perda) tentang bangunan gedung. Hingga saat ini, kurang dari 60 persen dari 507 kabupaten/kota yang sudah punya perda bangunan gedung. Sekitar 280 kabupaten/kota yang sudah punya perda, sisanya masih dalam proses di pusat untuk penerbitan perda bangunan gedung.

Sementara itu, menurut Kepala Bidang Tata Bangunan dan Arsitektur Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung Dudi Prayudi, kota kembang ini sudah menjadi salah satu kota percontohan untuk penerapan permen tersebut. Selain Bandung, kota yang juga menjadi percontohan lainnya adalah Surabaya dan Makassar.

"Kami dibantu oleh tim ementerian PUPR, kita menyusun mengenai Perwali (Peraturan Wali Kota), mengenai bangunan gedung hijau. Alhamdulillah tidak berapa lama lagi perwali ini bisa kami terbitkan. Substansi Perwali yang telah kita buat mengacu pada Permen PUPR mengenai bangunan gedung hijau," jelas Dudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Tips
Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Berita
Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Ritel
Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Titipan Prabowo Buat Penghuni Huntap Cianjur

Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Titipan Prabowo Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Tepis soal Proyek Jumbo Disetop, Dody: Cuma Selektif

Tepis soal Proyek Jumbo Disetop, Dody: Cuma Selektif

Berita
Cakupan Layanan Irigasi Bendungan Semantok Akan Ditambah 499 Hektar

Cakupan Layanan Irigasi Bendungan Semantok Akan Ditambah 499 Hektar

Berita
Keluhan Penghuni Huntap Tahap III Cianjur, Mulai dari Air Keruh hingga Baru Dapat Sertifikat 10 Tahun

Keluhan Penghuni Huntap Tahap III Cianjur, Mulai dari Air Keruh hingga Baru Dapat Sertifikat 10 Tahun

Berita
Rencana Ambisius Iran, Punya Jaringan Kereta ke China via Afganistan

Rencana Ambisius Iran, Punya Jaringan Kereta ke China via Afganistan

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau