JAKARTA, KOMPAS.com - Bangunan tinggi yang memiliki sertifikat laik fungsi (SLF) di Jakarta baru mencapai 450 unit. Padahal, total jumlah bangunan di daerah ibukota ini mencapai 817 unit.
Kepala Bidang Pengawasan Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta, Wiwit Djalu Adji, mengatakan saat ini Dinas Penataan Kota baru mencatat 450 bangunan tinggi yang memiliki SLF. Sedangkan yang masih dalam tahap konstruksi mencapai 300 bangunan.
“Kalau data mengenai bangunan tanpa SLF kami gak punya. Tapi sementara bangunan dengan SLF yang tercatat baru mencapai 450 unit. Sedangkan yang dalam tahap konstruksi di Jakarta ada 300 bangunan,” ujar Wiwit ketika diwawancarai Kompas.com di kantor Dinas Teknis DKI Jakarta, Jatibaru, Jakarta Pusat, Kamis (12/03/2015).
Meski masih ada bangunan tinggi yang belum tercatat memiliki SLF, Wiwit menjelaskan pihaknya belum memiliki rencana untuk melakukan penyegelan kembali tahun 2015 ini.
“Belum, belum ada rencana penyegelan bangunan saat ini. Tapi dalam 2015 ini ada 50-100 bangunan yang SLF-nya habis. Kami akan berfokus ke bangunan-bangunan ini dulu. Kami akan berikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada pengelola,” lanjut Wiwit.
Pentingya SLF bagi pengelola sebelum mengoperasikan gedungnya, ditegaskan Ketua Umum Himpunan Ahli Konstruksi (HAKI), Davy Sukamta. Mendurut Davy, SLF sangat penting dan harus dimiliki setiap gedung yang akan beroperasi agar hal-hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran Wisma Kosgoro, tidak terjadi.
"Sertifikat ini harus diperpanjang setidaknya lima tahun sekali. Dinas Penataan Kota adalah pihak yang paling bertanggungjawab dalam penerbitan SLF dengan salah satu rekomendasinya dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI Jakarta," tutur Davy, Selasa (10/3/2015).
Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 126 bangunan tinggi di Jakarta rawan kebakaran. Sebagian dari gedung-gedung tersebut belum memiliki sistem proteksi kebakaran, sebagian sudah memiliki namun kondisinya tidak terawat, serta minimnya tenaga teknisi yang mengoperasikan sistem proteksi kebakaran.Berdasarkan data Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Bencana (PKPB) Provinsi DKI Jakarta, 126 gedung tersebut terbagi atas 37 milik pemerintah dan 89 milik swasta.
Ada pun jenis bangunannya, terdiri dari perkantoran (75 bangunan), apartemen (29 bangunan), hotel (9 bangunan), pusat perdagangan dan mal (1 bangunan), institusi (8 bangunan), dan gedung multifungsi atau mixed use (4 bangunan). Sedangkan 261 bangunan masih belum terdata karena merupakan gedung baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.